Resepsi Pernikahan Wajib Bersurat Ke Gugus Tugas Covid 19

Resepsi Pernikahan Wajib Bersurat Ke Gugus Tugas Covid 19 

BALIKPAPAN - Pemerintah kota Balikpapan melalui Gugus Tugas berharap kepada warga  yang menggelar resepsi pernikahan di hotel ataupun di gedung, maka panitia maupun wedding organizer (WO)  harus bersurat ke Gugus Tugas sehingga akan mendapatkan pendampingan.

"Kegiatan resepsi pernikahan di gedung dapat diizinkan asalkan,panitia maupun EO bersurat ke Gugus Tugas terlebih dahulu,guna mendapatkan pendampingan, " kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty, Jumat(03/07/2020).

Meskipun resepsi pernikahan di gedung diperbolehkan dengan syarat bersurat ke Gugus Tugas,namun Pemerintah Kota Balikpapan belum mengijinkan warga untuk mengelar resepsi pernikahan di rumah.

"Apabila ada warga yang menggelar resepsi pernikahan di rumah, maka keluarga maupun panitia wajib memberitahukan ke Gugus Tugas kecamatan maupun kelurahan.Hal ini bertujuan, agar mereka mendapat pendampingan untuk penerapan protokol kesehatan, "ujarnya.

Andi biasa disapa Dio mengalu  warga yang melaksanakan resepsi pernikahan diminta mengikuti protokol kesehatan dan pengawasan dilakukan bersama sama TNI, Polri dan Satpol PP. Bukan hanya itu, pengawasan juga melibatkan Dinas Kesehatan maupun Dinas Pariwisata yang punya kewenangan

“Pengawasan dilakukan oleh semua stakholder, baik dari TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan Dinas Pariwisata, "ujarnya. (Diskominfo/editor:mgm)