Maksimalkan Kepesertaan, Pemkot Balikpapan Jalin Kerjasama BPJS Ketenagakerjaan

BALIKPAPAN - Kegiatan penandatanganan kerjasama dengan Pemerintah Kota Balikpapan terjalin dengan BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan. BPJS Ketenagakerjaan menandatangani kerjasama dengan Pemerintah Kota Balikpapan untuk memaksimalkan jumlah kepesertaan.

Salah satunya dengan memaksimalkan kerjasama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Dinas Perdagangan dalam menjaring kepesertaan dari pedagang pasar.

Termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam meningkatkan kepesertaan dari tenaga pengajar seperti guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Baik perusahaan, formal, nonformal dan jasa konstruksi dapat bekerjasama di bawah dinas  terkait seperti di pasar-pasar itu pedagang-pedagang kan itu bisa kerjasamanya dengan Dinas Perdagangan,  termasuk  Dinas Pendidikan  seperti guru-guru PAUD atau Dinas Perikanan bagaimana nelayan itu kita bisa jaring karena kalau kita turun langsung kan itu sulit, jelas Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan Ramadan Sayo, Senin (13/7/2020).

Pemerintah Kota Balikpapan mencatat selama pandemi Covid-19, pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan merumahkan pekerja sebanyak 6421 pekerja terpaksa dirumahkan dan PHK,  5.324 dirumahkan dan 987 orang PHK. 

Namun, tingginya jumlah PHK selama masa pandemi Covid-19 ternyata tidak banyak mempengaruhi jumlah karyawan yang mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT).

Selama masa pandemi Covid-19, jumlah karyawan yang mencairkan dana JHT tercatat hanya mencapai 150 orang.

Dampak dari Covid-19 hingga hari ini baru ada sekitar 150 tenaga kerja yang mencairkan dana BPJS mereka, imbuhnya.

Dari sekitar 150 tenaga kerja yang sudah mengurus pencairan dana JHT tersebut tercatat dana yang  dicairkan oleh BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp10  hingga Rp20 juta per orang tergantung masa kerja.

BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja dalam mencairkan dana JHT yang dapat diajukan melalui aplikasi online dan dapat dikonfirmasi melalui konferensi video.

Kalau nilainya belum bisa saya sebutkan pastinya, karena menyesuaikan dengan nilai upah dan masa kerja. Nilainya berkisar Rp10 juta hingga Rp20 juta, terangnya. (Diskominfo/editor:mgm)