Mendagri Pimpin Rapat Koordinasi Persiapan Pilkada Serentak 2020

Balikpapan - Mentri Dalam Negeri Tito Karnavian melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Pilkada serentak Tahun 2020 dan pengarahan gugus tugas Covid-19 di Provinsi Kaltim di Hotel Novotel Balikpapan, Sabtu (18/7/2030).

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Gubernur Kaltim Isran Noor, Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Eddy Sumitro Tambunan serta Muspida Provinsi Kaltim.

Tito Karnavian memastikan Pilkada di Provinsi Kaltim tersebut dapat berjalan dengan lancar dan aman dari Covid-19.

Pemilihan Kepala Daerah di tengah pandemi Covid-19, mengharuskan kita untuk mematuhi protokol kesehatan. Baik penyelenggara maupun masyarakat diminta melaksanakan ketentuan terkait protokol kesehatan dari pemerintah.

Kementerian Dalam Negeri akan mendiskualifikasi calon yang maju di Pilkada 9 Desember serentak di Indonesia yang melanggar protokol kesehatan saat berkampanye. Karena  penerapan  protokol kesehatan wajib dilakukan dalam penyelenggaraan Pilkada serentak yang saat ini masih masa pandemi Covid-19.

"Penerapan dan disiplin menjalankan protokol kesehatan harus diterapkan oleh siapapun,  termasuk kontestan calon kepala daerah dalam Pilkada, dikarenakan pelaksanaan dilakukan disaat masih pandemic covid-19, " ujar Tito Karnavian.

Tito mengungkapkan, penerapan dan disiplin menjalankan protokol kesehatan harus diterapkan oleh siapapun,  termasuk kontestan calon kepala daerah dalam Pilkada mengingat pelaksanaan dilakukan disaat masih pandemic covid-19.

"Saya meminta kepada Bawaslu, untuk mendiskualifikasi  calon kepala daerah yang tidak ikuti mematuhi aturan protokol kesehatan terutama saat melakukan kampanye, " tegasnya.

Tito meminta, kepada masyarakat agar ikut mengawasi setiap kontestan atau calon kepala daerah untuk menerapkan disiplin protokol kesehatan Covid-19.

"Diminta kepada masyarakar untuk tidak memilih calon yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19," tegasnya.

Apabila ada  calon yang tidak dapat mengendalikan masa ketika berkampanye, maka tidak layak untuk dipilih. 

"Larangan pengumpulan massa dengan jumlah besar dilarang, apalahi arak arakan dan konvoi, sehingga lebih baik masyarakat tidak memilih kontestan atau calon-calon kepala daerah seperti itu kenapa?dia baru mengendalikan 200-300 orang saja tidak bisa, bagaimana mengendalikan masyarakat yang jumlah ribuan, puluhan ribu bahkan jutaan, nanti akan lebih parah lagi, ” tegasnya. (Diskominfo/editor:mgm)