Kenormalan Baru Fase Kedua Satpol PP Tertibkan Anjal Pengemis
BALIKPAPAN - Satpol PP Balikpapan kembali menertibkan anak jalanan atau anjal maupun gelandangan dan pengemis Gepeng di lampu merah.Penertiban ini dilakukan setelah memasuki relaksasi menuju tatanan kenormalan baru fase kedua di Balikpapan.
Kami tidak hanya melakukan penertiban anjal dan gepeng, namun juga menertibkan para pedagang yang selama ini berjualan di trotoar. Diakui PKL yang melanggar dikarenakan menganggu estetika kota dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2017 tentang Ketertiban Ketertiban Umum. ujarnya Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkipli. Kamis (16-7-2020).
Zulkifli mengaku, penertiban ini dilakukan setelah memasuki masa era kenormalan baru. Namun penertiban yang dilakukan anggota Satpol PP ini tetap mengedepankan protokol kesehatan covid-19.
Dalam setiap penetiban selalu mengedepankan protokol kesehatan. tegasnya.
Adapun para petugas dilapangan wajib mengenakan alat pelindung diri (APD) diantaranya masker maupun sanitizaer. Keberadaan anjal dan gepeng sebenarnya bergantung dari sikap masyarakat. Masyarakat tidak memberikan ruang kepada mereka. Karena jika tidak akan sulit menenertibkan mereka. (Diskominfo-editor-mgm)