BALIKPAPAN, Pemerintah kota Balikpapan masih menunggu surat edaran resmi dari Kantor Kementerian Agama kota Balikpapan terkait prosedur pelaksanaan shalat Idul Adha.
Kami masih menunggu surat edaran dari Kemenag Balikpapan, apakah di perbolehkan di laksanakan atau tidak, ujar Walikota Balikpapan Rizal Effendi.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama kota Balikpapan Alfi Taufik mengungkapkan, di fase relaksasi new normal untuk sholat Idul Adha di masjid atau lapangan diperbolehkan ditengah masa pandemi COVID-19. Namun, harus menerapkan protokol kesehatan.
Alfi menjelaskan untuk kepastian jadwal rencana pelaksanaan shalat Idul Adha di lapangan, pihaknya masih menunggu informasi dari Pengurus Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kota Balikpapan sebagai bahan pengajuan ke Satuan Gugus Tugas Covid-19.
Untuk pelaksanaan shalat Idul Adha di lapangan itu, kita serahkan kepada PHBI, kalau PHBI mengajukan ke Gugus Tugas dan diperbolehkan, ya kita laksanakan nanti kalau tidak ada mengajukan ya kita akan tetap melaksanakan di masjid-masjid. Kita hanya membuat panduan nanti yang memonitor Gugus Tugas, termasuk kurban," jelasnya.
Shalat Idul Adha boleh dilakukan di lapangan atau masjid atau ruangan dengan sejumlah persyaratan, antara lain tempat pelaksanaan sudah disinfektan, jumlah pintu keluar masuk area shalat dibatasi, tersedia sarana cuci tangan, pengecekan suhu tubuh dilakukan jalur masuk, dan ada pembatasan jarak minimal satu meter di antara anggota jamaah, "ujarnya.
Alfi mengaku, adapun syarat lain saat sholat Idul Adha dilaksanakan yakni mengawasi penerapan protokol kesehatan, pelaksanaan shalat dan khutbah Idul Adha.
Alfi menambahkan, terkait cara penyembelihan di hari raya Idul Adha kemenag menerbitkan panduan penyelenggaraan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban pada masa pandemi COVID-19, yang mencakup penerapan protokol kesehatan dalam kegiatan ibadah.
Penyembelihan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah, kecuali di tempat-tempat yang ditetapkan belum aman dari penularan COVID-19 oleh pemerintah daerah atau Gugus Tugas Penanganan COVID-19 setempat, ujarnya.
Alfi menjelaskan untuk kepastian jadwal rencana pelaksanaan shalat Idul Adha di lapangan, pihaknya masih menunggu informasi dari Pengurus Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kota Balikpapan sebagai bahan pengajuan ke Satuan Gugus Tugas Covid-19.
Untuk pelaksanaan shalat Idul Adha di lapangan itu, kita serahkan kepada PHBI, kalau PHBI mengajukan ke Gugus Tugas dan diperbolehkan, ya kita laksanakan nanti kalau tidak ada mengajukan ya kita akan tetap melaksanakan di masjid-masjid. Kita hanya membuat panduan nanti yang memonitor Gugus Tugas, termasuk kurban, jelasnya.
Sementara itu, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi selaku Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Balikpapan mengatakan bahwa hingga saat ini, pihaknya masih menunggu surat edaran resmi dari Kementerian Agama terkait prosedur pelaksanaan shalat Idul Adha.Sehingga ia belum bisa memastikan apakah shalat Idul Adha dapat dilaksanakan di lapangan atau masjid.
Kita masih menunggu surat edaran dari Menteri Agama apakah nanti sama seperti shalat Idul Fitri atau nanti diperbolehkan di lapangan, jawabnya. (Diskominfo/ editor:mgm)