BALIKPAPAN - Pemerintah kota Balikpapan melalui Satuan Polisi Pamong Praja akan menurunkan 45 personil yang akan mengamankan area publik. Hal ini mengingat, selama 3 hari dari tanggal 14 hingga 16 Agustus 200, Pemerintah Kota kembali melakukan pembatasan terhadap kegiatan sosial masyarakat. Adapun pembatasan ini berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 440/0448/Pem Tentang Pembatasan Sementara Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Kewaspadaan dan Antisipasi Masa Penyebaran Cepat dan Meluas Wabah Covid-19 di Wilayah Kota Balikpapan.
Surat edaran tersebut mengatur penutupan sementara area publik seperti taman kota, tempat wisata, kemudian pembatasan kegiatan di tempat kuliner seperti kafe, restoran, dan kawasan kuliner. Juga pembatasan kegiatan belajar mengajar tatap muka bagi TK, PAUD, dan bimbingan belajar.
Sekretaris Satpol PP Kota Balikpapan Silvi Rahmadina mengatakan berdasarkan surat edaran Wali Kota Balikpapan maka kembali dilakukan pembatasan terhadap kegiatan sosial. Langkah ini sebagai salah satu upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 mengingat terus bertambahnya kasus terkonfirmasi positif dan kasus meninggal dunia. Pembatasan kegiatan sosial masyarakat ini akan berlaku tiga hari mulai Jumat (14/8) sampai Minggu (16/8).
Personil Satpol PP yang betugas nanti, akan menertibkan masyarakat yang tidak mengindahkan surat edaran Wali Kota tersebut, katanya.
Silvi mengungkapkan, pihaknya akan menempatkan personil Satpol PP di 6 kecamatan di kota Balikpapan. Nantinya, satpol pp akan dibantu kepolisian, TNI, kelurahan, kecamatan dan dinas. Personil Satpol PP nanti akan mengawasi area publik seperti taman kota, tempat wisata, kemudian pembatasan kegiatan di tempat kuliner seperti kafe, restoran, dan kawasan kuliner. Sementara bagi pelaku usaha kuliner seperti kafe, restoran, dan pengelola kawasan kuliner diminta untuk melakukan pelayanan makan di tempat dan mengutamakan penjualan untuk dibawa pulang (take away).
Kami berharap surat edaran Wali kota dapat diikuti oleh masyarakat Balikpapan.Karena, hal ini untuk kepentingan dan memutus mata rantai Covid 19, jelasnya.
Silvi menambahkan, berdasarkan regulasi tersebut, selama tiga hari ini pihaknya akan mengevaluasi dari efektivitas kebijakan tersebut. Jika dinilai efektif maka pembatasan akan dilanjutkan. (Diskominfo editor:mgm)