Balikpapan - Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi pada HUT Ke- 75 Kemerdekaan RI, memberikan simbolis remisi kepada empat warga binaan pemasyarakatan (WBP). Pemberian simbolis remisi ini dihadiri juga Dandim 0905 Balikpapan Kolonel Arm I Gusti Agung Sujarnawa, Danlanal Balikpapan Kolonel Laut (P) Andri Kristianto, Dansatpom AU Dhomber Mayor POM Rizki Sevta, Kabag Ops Polresta Balikpapan Kompol Nurcholis, Kepala BNNK M Daud, Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabarudin Panrecalle, serta Kepala Lapas Klas IIA Balikpapan Veri Johannes dan Kepala Rutan Kelas IIB Balikpapan Sopiana.
Pemberian remisi dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Balikpapan, Senin (17/8/2020) sekitar pukul 15.00 wita. Remisi khusus HUT RI ini diberikan kepada 672 orang di Lapas dan 256 orang di Rutan secara nasional.
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menjelaskan, pemberian remisi simbolis diserahkan oleh masing masing daerah.Karena indonesia masih dilanda pandemi Covid 19.
Kami berharap dengan adanya remisi ini dapat memberikan motivasi kepada warga binaan, untuk lebih baik lagi dalam berkelakuan, ujarnya.
Wali Kota mengaku, pemberian remisi ini diberikan kepada warga binaan yang berprilaku baik dan menjalani setengah masa hukuman. Selanjutnya Lapas dan Rutan yang akan menilai perilaku mereka selama di dalam.
Kendati demikian, dari ratusan warga binaan pemasyarakat yang mendapatkan remisi HUT Ke-75 RI. Namun hanya satu orang yang langsung bebas yakni warga binaan di Lapas Kelas IIA Balikpapan atas nama Doni Dinata yang sebelumnya divonis hakim 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Balikpapan Veri Johannes mengungkapkan, dari 1.279 warga binaan yang diajukan, hanya 672 warga binaan disetujui. Mereka yang mendapatkan remisi berdasarkan penilaian.
Kami hanya memberikan remisi kepada warga binaan yang berkelakuan baik, dan menjalani tahanan setengah dari hukuman sera memiliki catatan lainya, ungkapnya.
Hal senada diungkapkan, Kepala Rutan Klas II B Balikpapan Sopiana. Menurutnya, dari 884 warga binaan di Rutan, hanya 256 warga binaan yang mendapatkan remisi.
Warga binaan di rutan kelas 2 B mencapai 884 orang, sedangkan yang mendapatkan remisi di HUT Ke-75 kemerdekaan RI hanya 256 orang, ujarnya.
Sopian mengaku, warga binaan yang mendapatkan remisi ada yang pertama kali dan ada yang keempat kalinya. Sedangkan, pengurangan masa pidana bervariasi yakni enam bulan dan paling rendah satu bulan.
Remisi diberikan bermacam macam kasus ada yang kasus pencurian hingga pidana umum lainnya. Namun, untuk tindak pidana korupsi (Tipikor) tidak mendapatkan remisi lantaran belum memenuhi syarat, ungkapnya.
Saat diwawancara, Doni Dinata mengungkapkan, dirinya sangat senang telah dinyatakan bebas langsung setelah mendapat remisi ini. Karena, tidak ada pikiran untuk dibebaskan.
Saya tidak bisa berkata kata, hanya kaget senang. Kemarin mendapat informasi akan mendapatkan remisi dan tidak taunya langsung dibebaskan, ujarnya dengan nada bahagia. (Diskominfo editor:mgm)