Balikpapan Rapat koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) terkait sosialisasi penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sabtu (22/08) pagi.
Draft Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan dipaparkan oleh Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Tim Gugus Tugas Zulkifli.
Jajaran Pemerintah Daerah, bersama TNI, Polri melakukan monitoring berkala, mulai dari sosialisasi, edukasi hingga tindakkan pendisiplinan. Sedangkan bagi pelaku usaha yang disiplin menerapkan protokol kesehatan akan mendapatkan sertifikasi.
Dalam protokol kesehatan terdapat 5 kewajiban yang harus dipatuhi masyarakat diantaranya selalu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menerapkan prilaku hidup sehat dan bersih dan melakukan isolasi mandiri bagi pasien yang positif covid-19 tanpa gejala.
Rencananya segera diteribitkan paling lama pekan depan. Sanksi akan diberikan kepada warga yang tidak menerapkan yang pertama teguran lisan dan tertulis, kerja sosial membersihkan fasilitas umum, menyediakan 19 masker untuk dibagikan kepaa masyarakat atau denda administratif sebesar Rp 100 ribu, terang Zulkifli.
Dalam rapat koordinasi yang juga dihadiri ormas dan tokoh agama ini disebutkan ada 14 tempat dan fasilitas umum yang wajib menerapkan protokol kesehatan yakni perkantoran, tempat usaha maupun industri. Sekolah maupun institusi pendidikkan lainnya. Tempat ibadah. Terminal, pelabuhan dan bandar udara.
Selanjutnya penerapan juga dilakukan dj moda transportasi umum, toko, pasar modern dan pasar rakyat. Apotek dan toko obat. Warung makan, restauran dan cafe, PKL dan lapak jajanan. Hotel, penginapan dan sejenisnya. Tempat wisata, dan areafasilitas kesehatan.
Bagi pelaku usaha, pengelola kegiatan ataupun penanggungjawab tempat dan fasilitas umum wajib melakukan sosialisasi dan edukasi khususnyat penerapan protokol kesehatan, termasuk menyediakan sarana cuci tangan, urai dia.
Sedangkan sanksi bagi pelaku usaha, pengelola kegiatan ataupun penanggungjawab tempat dan fasilitas umum mulai dari teguran lisan , teguran tertulis, pengehentian kegiatan , menyediakan 40 masker yang dibagikan ke masyarakat dan denda adminsitratif sebesar Rp 200 ribu.
Sanksi dan denda yang sama juga diberlakukan bagi pasar tradisional, warung makan, PKL maupun lapak jajanan, sebut Zulkifli.
Sedangkan bagi transportasi umum, sanksi mulai mulai dari teguran lisan dan tertulis, penghentian kegiatan , menyediakan 30 masker dan denda adminsitratif sebesar Rp 150 ribu.
Sanksi bagi perhotelan, penginapan ataupun sejenisnya juga mulai dari teguran lisan dan tertulis, penghentian kegiatan , menyediakan 200 masker.
Ada denda adminsitratif sebesar Rp 1 juta kita berikan, tutup dia. (Diskominfo editor:mgm)