BALIKPAPAN - Ratusan ribu batang rokok ilegal serta sejumlah barang masuk ilegal senilai 2 miliar rupiah dimusnahkan Bea Cukai Balikpapan bersama Pemerintah Kota Balikpapan. Barang ilegal yang masuk melalui kiriman Pos Indonesia ini diperkirakan menelan kerugian negara senilai 684 juta rupiah.
Pemusnahan dilakukan oleh Kepala Kantor KPPBC TMPB Balikpapan Firman Sane Hanafiah, Asisten Tata Pemerintahan Syaiful Bahri, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Suryanto serta perwakilan unsur TNI dan Polri.
Pemerintah Kota Balikpapan sendiri mengapresiasi langkah penegahan hingga pemusnahan oleh Bea Cukai tersebut.
Tentunya ini sangat positif karena ini merugikan negara dan dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah serta pendapatan negara. Kami dari pemerintah kota berharap ini nantinya menjadikan langkah agar tidak adalagi peredaran barang ilegal di pasaran, terang Syaiful Bahri dalam pemusnahan barang ilegal di kantor Bea Cukai, Balikpapan, Rabu pagi (12/8/2020).
Total kerugian negara 684 juta nilai barang diperkirakan 2 miliar. Ini barang kiriman ya bukan paket besar. Jumlah kecil-kecil dari luar barangnya, kata Kepala Kantor KPPBC TMPB Balikpapan Firman Sane Hanafiah.
Bea Cukai Balikpapan memusnahkan 539.419 batang rokok ilegal, delapan botol hasil pengolahan tembakau lainnya, 96 MMEA ilegal yang diperoleh dari berbagai di Balikpapan dan wilayah lainnya.
Selain itu, juga dilakukan pencegahan barang masuk ilegal berupa 666 pcs sex toys, 3.735 obat kuat, 36.821 pcs barang larangan dan pembatasan lainnya yang diperoleh dari barang kiriman melalui Pos Indonesia.
Barang ada yang dilarang itu periode dari 2015, tambahnya.
Penindakan dilakukan terhadap barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai tidak sesuai peruntukan sehingga melanggar UU no 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai dan peningkatan atas barang larangan atau batasan karena tidak sesuai UU 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU 10 tahun 1995 tentang Kabeanan. (Diskominfo editor:mgm)