Balikpapan - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan mulai memberikan sanksi tegas bagi warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan per 1 September 2020. Adapun sangsi denda bagi warga yang terjaring tidak menggunakan masker mencapai Rp 100 ribu
Sanksi denda tidak hanya bagi warga yang tidak menggunakan masker, namun para pelaku usaha yang tidak menuruti protokol kesehatan dalam menjalankan bisnisnya, dikenai sanksi denda 250 ribu, tegas Kepala Satpol PP Kota Balikpapan yang juga menjabat Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Covid-19 Kota Balikpapan, Zulkipli.
Zulkipli menjelaskan, bagi Orang Tanpa Gejala (OTG) yang ditrmukan berkeliaran akan dikenakan denda Rp 1 juta rupiah.
Kami sudah memberikan sosialisasi protokol kesehatan Covid 19 selama seminggu yakni dari 24 Agustus lalu, sehingga mulai 1 September warga akan dikenakan denda bagi yang tidak mengikutu protokol kesehatan,ujarnya.
Zulkipli menjelaskan, adapun makna 4 M yakni standar protokol kesehatan pada adaptasi kebiasaan baru seperti mengenakan masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak serta menghindari kerumunan.
Sejak di sosialisasikan protokol kesehatan pada 24 Agustus lalu, pihaknya mencatatkan ada banyak warga yang berhasil dijaring. Rata –rata warga belum menerapkan protokol keaehatan dengan tidak menggunakan masker saat beraktifitas di jalan raya maupun saat berkunjung ke pasar atau pusat keramaian. (Diskominfo editor:mgm)