BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan bersama jajaran Polda Kaltim dan TNI Kodam VI Mulawarman melakukan sosialisasi penerapan protokol kesehatan dengan tajuk Gerakan Balikpapan Bermasker. Sebanyak 58.500 masker dibagikan kepada masyarakat kota Balikpapan, Kamis (10/9).
Diketahui dari pembagian masker serentak yang berjalan ini, sebanyak 470.000 masker dibagikan untuk masyarakat se-Kaltim. Sedangkan untuk wilayah Terminal Balikpapan Permai masker yang diserahkan berjumlah 23.500 masker
Kegiatan ini merupakan kampanye serentak yang dilakukan dalam rangka Operasi Yustisi penggunaan Masker dan Pilkada 2020 di Kota Balikpapan. Turut hadir Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak, Kapok Sahli Pangdam VI/Mlw Brigjen TNI Erwin Herviana, dan Wakil Ketua DPRD Thohari Aziz.
Salah satu lokasi yang disambangi yakni Terminal Balikpapan Permai, Damai, Balikpapan Kota.
Kegiatan dari Mabes Polri dan seluruh jajaran Polda, termasuk kita di Kaltim ini melaksanakan pembagian masker secara serentak, ujar Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak.
Dari hasil evaluasi dari pendaftaran calon Pilkada didapatkan data bahwa ada lebih dari 50 calon kepala daerah yang terkonfirmasi positif. Dalam acara pendaftaran itu juga ditemukan perpindahan kasus, yang mana ditakutkan akan menjadi kalster baru.
Presiden meminta agar mengantisipasi terjadinya kluster baru, diantaranya kluster Pilkada, ujar dia.
Sementara itu, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengungkapkan usai melakukan penegakkan disiplin protokol Covid untuk penggunaan masker, kini tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Balikpapan fokus pada penegakkan aturan jaga jarak.
Menurut Wali Kota, masalah jaga jarak paling banyak ditemukan, baik itu di rumah makan, warung kopi, restoran, cafe, hingga angkringan.
Jadi satu bulan terakhir ini tim gugus tugas pusat menginstruksikan penindakan jaga jarak. Kalau bulan lalu kan masker, bulan ini jaga jarak dan nanti bulan depan mungkin cuci tangan, katanya.
Wali Kota mengatakan, selama pelaksanaan razia masker yang dilakukan di enam Kecamatan, banyak ditemukan kasus soal tidak menjaga jarak atau berkerumun. Di kafe, angkringan hingga warung ngopi.
Memang repot juga, di lapangan sudah menegur tapi tamunya sebentar mematuhi sebentar kambuh lagi. Makanya, ada petugas khusus yang akan mengawasi, ujarnya.
Jika ditemukan melanggar maka baik pelaku usaha maupun pengunjung akan dikenai sanksi.
Dua-duanya bisa kita kenai sanksi. Sesuai Perwali 23 tahun 2020. Itu masuk dalam kategori, tutup dia. (Diskominfo editor:mgm)