Rapid Test Selama 14 Hari Bagi Peserta Demo Penolakan UU Cipta Kerja

Balikpapan - Berdasarkan arahan dari Ketua Satgas COVID-19 Rizal Effendi, pemberian  layanan rapid test kepada massa yang terlibat dalam unjuk rasa menolak Undang Undang Cipta Karya pada 8 dan 9 Oktober 2020, hanya diberikan batas waktu 14 hari.

Kami membuka layanan rapid tes gratis kepada demonstran yang ikut dalam uniuk rasa di kantor DPRD, ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty,Senin (12/10).

Andi biasa disapa dio mengungkapkan, pihaknya mulai membuka layanan rapid tes  di 27 puskesmas di Balikpapan untuk para demonstran mulai 12 Oktober.

Rapid tes diberikan secara gratis, bagi warga yang ikut terlibat dalam unjuk rasa, dan bisa datang di puskesmas di wilayahnya tinggal, ujarnya.

Dio mengungkapkan, pihaknya memberikan rapid res gratis bagi warga yang terlibat dalam unjuk rasa saja, sedangkan mereka yang tidak terlibat dalam unjuk rasa namun ingin rapid tes, hal itu tergantung kejujuran mereka.

Pemberian rapid tes gratis ini, guna menghindari adanya cluster Covid 19 dari pengunjuk rasa, tegasnya.

Dio menambahkan, pihaknya tidak hanya menyediakan rapid tes gratis, namun juga memberikan layanan swap test gratis kepada pengunju rasa apabila diperlukan.

Kami berharap, pengunjuk rasa dapat segera ke puskesmas terdekat untuk melakukan rapid test, hal ini untuk memutus mata rantai Covid 19, tegasnya. (Diskominfo editor:mgm)