Balikpapan - Polresta Balikpapan akan menindak tegas, bagi pengunjuk rasa yang melakukan aks anarkis pada hari kamis (15/20). Rencananya, unjuk rasa dilakukan dalam rangka menentang pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law).
Kami akan melakukan pengawalan bagi pengunjuk rasa nanti, sesuai protap. Rencananya, unjuk rasa akan dilaksanakan kembali pada Kamis pada 15 Oktober di simpang 3 Plaza Balikpapan, kata Kapolresta Balikpapan Turmudi usai rapat dengan unsur muspida yang dihadiri Walikota Balikpapan Rizal Effendi , Dandim 0905 I Gusti Agung Putu Sujarnawa, Ketua DPRD Abdulloh , Forum Kerukuman Antar Umat Bergama (FKUB) maupun organisasi perangkat daerah (OPD) .
Turmudi menjelaskan, pengamanan akan dilakukan di gedung DPRD dan kantor Wali Kota Balikpapan serta obyek lainnya. Dan diharapkan tidak ada tindakan anarkis.
Apabila terjadi anarkis dalam aksi unjuk rasa nanti, akah ditindak tegas oleh kepolisian dan tidak akan ada toleransi, bagi pengunjuk rasa, katanya.
Turmudi menghimbau, agar pengunjuk rasa melakukan aksi unjuk rasa dengan tidak anarkis dan damai.
Sementara itu, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi meminta kepada tokoh agama untuk menghimbau masyarakat untuk menahan diri saat demo lanjutan pada 14 Oktober di simpang 3 Plaza Balikpapan nanti.
Wali Kota meminta, agar organisasi kemahasiswaan saat melakukan demonstrasi tidak anarkis hingga menimbulkan kerugian dan korban jiwa. Mengingat dalam unjuk rasa sebelumnya berakhir ricuh dan sempat ada korban.
Kami meminta kepada ormas juga tidak melakukan aksi demo. Apabila turun dalam demonstrasi, jangan salah tafsir dengan mahasiswa, tegasnya. (Diskominfo editor:mgm)