Balikpapan - Pemerintah Kota Balikpapan mulai 22 Oktober mulai memperbolehkan bioskop kembali dibuka, namun dengan peryaratan bioskop harus mengikuti protokol kesehatan. Dibukanya bioskop ini sesuai Surat Wali Kota selaku Ketua Satgas Penanganan Covid 19.
Bioskop sudah mulai diperbolehkan buka dengan pertimbangan pandemi Covid 19 di kota Balikpapan selama 14 hari terakhir semakin membaik dimana kota Balikpapan sudah keluardari zona merah dan kini berada pada zona orange.Dengan angka R Nought berada di bawah 1, tegas Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi usai rilis di halaman pemkot Balikpapan,Rabu(14/10).
Wali Kota menjelaskan, bioskop diperbolehkan buka dengan syarat bioskop belum diperkenankan melakukan aktivitas makan dan minum selama berada di ruangan theater, pemesangan tiket melalui pelayanan secara online, memberikan tanda jarak yang jelas minimal 1 meter pada area antrian tunggu, memperhatikan kebersihan filter ac dan mengusahakan adanya sirkulasi theater, memberikan tanda silang pada tiap tiap tempat yang tidak boleh digunakan untuk menjaga jarak dengan maksimal jumlah penonton hanya 50 persen dari kapasitas tempat duduk theater,serta durasi waktu pemutaran film untuk 1 kali pertunjukan dalam ruangan theater maksimal 2 jam.
Kami mengingatkan kepada pihak bioskop, untuk selalu menjaga protokol kesehatan selama buka, sehingga pandemi Covid 19 tidak semakin meluas, katanya.
Wali Kota meminta kepada warga Balikpapan untuk ikut menjaga protokol kesehatan selama masuk theater, karena selama pandemi Covid 19, semua pihak harus saling menjaga dan mengigatkan akan protokol kesehatan. (Diskominfo editor:mgm)