Balikpapan - Pemerintah Kota Balikpapan bersama Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) akan membahas dan mengundang pakar untuk mengkaji Undang Undang Cipta Kerja. Karena beberapa poin UU Cipta Kerja ada yang krusial.
Saya telah menerima menerima draf salinan terakhir Undang Undang Cipta Kerja dengan salingan 812 halaman. Draf salinan UU Cipta Kerja didapatkan usai pertemuan dengan APEKSI belum lama ini, kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi.
Wali Kota mengungkapkan, UU Cipta Kerja masih ada beberapa poin yang krusial dan harus di bahas oleh kepala daerah. Meskipun demikian, dirinya setuju dan sepakat bahwa UU Cipta Kerja secara umum dikatakan baik. Karena memiliki tujuan untuk menarik investor, membuka lapangan kerja dan mempermudah perizinan usaha.
Beberapa poin dalam UU Cipta Kerja yang krusial terkait klaster ketenagakerjaan, klaster perizinan dan klaster perpajakan. Karena diakui poin poin krusial ada nuansa terdegradasi semangat otonomi atau kewenangan daerah dalam hal menyangkut perizinan, tegasnya.
Wali Kota menjelaskan, untuk klaster perpajakan kekuatan fiskal daerah seperti ditariknya IMB (Izin Mendirikan Bangunan) ke pemerintah pusat. Mengingat, sumber pajak IMB merupakan sumber PAD kota Balikpapan.
Kini kondisi di daerah semakin berat ditambah adanya pandemi Covid 19. Apabila pajak IMB di tarik ke pusat sangat memberatkan daerah.Selain itu, Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia ini tengah berupaya meminta kepada Mendagri Tito Karnavian, agar pemerintah daerah dilibatkan setiap pembahasan PP dan Perpres, tegasnya. (Diskominfo editor:mgm)