Balikpapan - Pemerintah Kota Balikpapan mengeluarkan surat edaran terkait memperbolehkan kembali membuka kegiatan wahana bermain anak dilingkungan pusat perbelanjaan.
Dibukanya kegiatan bermain anak ini, sehubungan dengan kondisi riil perkembangan pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kota 5alikpapan dalam 14 (empat belas) hari terakhir yang semakin membaik, dimana Kota Balikpapan Sudah keluar dari zona merah dan berada pada zona orange, dengan angka R Nought (Ro) berada dibawah .
Kami sudah memperbolehkan wahana bermain di lingkungan Pusat Perbelanjaan (Mall) dapat dibuka dengan ketentuan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid 19 secara ketat, tegas Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, dalam rilisnya di halaman Pemkot Balikpapan,Senin(19/10).
Wali Kota menjelaskan, adapun wahana bermain anak-anak yang dapat beroperasi saat ini adalah wahana bermain yang dimainkan secara perorangan, yang tidak ada kontak fisik antara satu dengan lainnya seperti wahana bermain fun land, softplay atau mandi bola belum diperkenalkan untuk beroperasi saat ini.
Masuk diwahana bermain anak diwajibkan pengukuran suhu tubuh dengan thermo gun untuk semua pengunjung dan diwajibkan menggunakan masker yang menutup hidung, mulut hingga dagu, mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau menggunakan hand sanitizer sebelum dan setelah memasuki wahana bermain serta menjaga jarak. Selain itu, membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan bermain dan antar unit wahana bermain,/ agar ada penerapan jaga jarak dengan cara memasang pembatas, partisi atau tidak memfungsikan unit wahana bermain secara keseluruhan namun diatur secara berselang seling.
Pemilik wahana wajib menyiapkan petugas yang mengawasi penerapan protokol kesehatan untuk area bermain dan melakukan pembersihan arena bermain secara berkala sebelum dan sesudah digunakan, tegasnya. (Diskominfo editor:mgm)