Balikpapan - Pengawasan protokol kesehatan Covid 19 akan lebih diperketat di tempat wisata dan hiburan selama libur panjang selama 5 hari dari 28 Oktober hingga 1 November 2020.
Menurut Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kota Balikpapan Doortje Marpaung, pihaknya mewajibkan kepada pengunjung ke tempat wisata dan hiburan untuk mengedepankan protokol kesehatan seperti tetap menggunakan masker. Sedangkan untuk tempat hiburan dan wisata diminta untuk menyediakan tempat cuci tangan dan sabun cuci tangan bagi pengunjung.
Kami telah menginformasikan kepada pengelola tempat wisata untuk membatasi jumlah pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas daya tampung serta tidak mengizinkan anak anak maupun lansia masuk ke tempat wisata. Dikarenakan anak anak dan lansia sangat rawan terpapar penyakit," tegasnya.
Doortje menjelaskan, adapun langkah mengetahui pengunjung lansia adalah melihat langsung KTP mereka. Mereka yang diketahui usia balita dan usia lanjut maka tidak diperbolehkan masuk tempat wisata.
"Penerapan protokol kesehatan yang dilakukan di tempat hiburan dan wisata ini, maka tidak ada penambahan jumlah kasus yang terpapar virus Covid 19. Mengingat, Balikpapan kini sudah berada di zona orange dan diharapkan dapat menyentuh zona kuning hingga hijau," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli menegaskan, pihaknya selama menerapkan protokol kesehatan ditempat wisata dan tempat hiburan, tidak akan tebang pilih dalam penertiban nanti.Pengunjung diminta selalu menggunakan masker selalu. (Diskominfo editor:mgm)