Balikpapan - Pemerintah Kota Balikpapan selalu mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis.
Kami kerap mengingatkan kepada ASN di setiap Coffee Morning untuk bersikap netral dan tidak terlibat politik praktis. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, ungkap Asisten Tata Pemerintahan Setdakot Balikpapan Syaiful Bahri, Senin (02/11).
Syaiful menjelaskan, pihaknya dua minggu lalu melalui Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKSDM) Robi Ruswanto telah menerbitkan, surat larangan bagi ASN terlibat politik praktis.
ASN yang terbukti terlibat politik praktis, akan diberikan sanksi, tegasnya.
Syaiful menambahkan, terkait adanya guru dan kepala sekolah yang diduga terlibat politik praktis. Maka, pihaknya akan memproses ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KSAN) dan selanjutnya apabila terbukti akan diberikan sanksi tegas. Bagi ASN dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang terbukti terlibat politik praktis terancam sanksi lisan hingga pemecatan.
Terdapat 12 sanksi bagi ASN yang turut serta dalam politik berdasarkan bobot kesalahan, jelasnya.
Perlu diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, bersama Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara,Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Bawaslu telah melakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB).
SKB tersebut mengatur tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020. (Diskominfo editor:mgm)