Balikpapan - Komisi III DPRD Provinsi Kaltim mendukung pembangunan flyover atau jalan layang simpang tiga Muara Rapak, asalkan peryaratan dan prosedural dipenuhi. Hal ini diungkapkan Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kaltim Hasanuddin Mas’ud usai pemaparan rencana proyek pembangunan flyover Muara Rapak dihadapan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Balikpapan Andi Yusri Ramli, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kaltim Ibramsyah, dan Balai Pelaksana Jalan Nasional Junaedi serta anggota Komisi III DPRD Kaltim,Jumat(13/11).
Hasanuddin mengungkapkan, komisi III DPRD Kaltim datang langsung ke lokasi yang rencananya akan dibangun jalan layang ini,.Dikarenakan, pembangunan jalan layang sistem pembayaran multiyears sudah berada di Badan Anggaran DPRD Kaltim, sehingga perlu dilakukan peninjauan lapangan.
"Kami sebagai wakil rakyat tentunya sangat mendukung penuh pembangunan jalan layang, namun pembangunan harus memenuhi persyaratan san prosedural terlebuh dahuli," tegasnya.
Hasanuddin mengaku, untuk persyaratan advis teknis, legal standing harus jelas, sehingga jangan sampai terjadi persoalan dibelakang hari. Diakuinya, apabila pembangunan jalan layang disetujui maka pembangunan ini yang pertama kali di Balikpapan dengan sistem pembayaran multiyears.
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kaltim Ibramsyah mengungkapkan, sebelum dilakukan pembangunan flyover harus melengkapi dokumen terlebih dahulu seperti mereview ulang detail engineering design (DED) karena yang dibuat Pemerintah Kota Balikpapan pada 2014 lalu.
"Berdasarkan menteri PU tahun 2017 bahwa desain tersebut belum mengakomodir terjadinya bencana seperti gempa,sehingga harus ada perubahan desain dari DED yang diajukan sebelumnya," tegasnya.
Ibramsyah menjelaskan, desain sebelumnya double box girder dengan bentang 17-18 meter, namun Pemerintah Provinsi Kaltim akan menyederhanakan desain ini dengan profile e-girder dengan 5 susun dengan bentang 10-11 meter. Selain itu, dengan adanya perubahan desain tersebut, maka ada perubahan jalur dari sebelumnya sebelumnya 2 jalur 4 lajur karena hanya 2 jalur dan 2 lajur.
"Secara desain untuk tingkat kemiringan hanya 3 persen. Sehingga kendaraan berat yang menggunakan jalan layang tidak terlalu berat. Sehingga kenyamanan dari kelandaian ini cukup dirasakan,” katanya.
Ibramsyah menambahkan, karena bentang jalan layang diatas 550 maka berdasarkan peraturan Menteri Lingkungan Hidup harus mengantongi analisa dampak lingkungan (amdal)," jelasnya.
Untuk Amdal lalu lintas juga harus dilengkapi. Karena yang kita ketahui perhitungan 2013 sampai dengan 2020 ini tingkat kepadatan lalu lintas di Balikpapan khususnya Muara Rapak. Bukan hanya itu, persyaratan yang harus dilengkapi adalah dokumen study kelayakan yang dibuat Pemerintah Kota Balikpapan. Sehingga bisa menjadi dasar untuk penentuan lokasi (penlok) dan pembebasan lahan dan gedung. (Diskominfo/ editor:mgm)