Balikpapan - Menindak lanjuti Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 tahun 2020 tahun 2020 tentang penegakan protokol kesehatan, maka Pemerintah Kota Balikpapan mengeluarkan 2 surat edaran Wali Kota terkait penerapan protokol kesehatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Balikpapan dan penegakan protokol kesehatan untuk pengendalian penyebaran Covid 19 Kota Balikpapan.
"Berdasarkan edaran wali Kota maka Camat dan Lurah melakukan koordinasi dan kegiatan bersama dengan forum koordinasi pimpinan di kecamatan dan satgas penanganan Covid-19 untuk menegakkan secara konsistensi protokol kesehatan Covid-19 guna mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah masing-masing," ujar Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi dalam rilisnya.
Wali Kota menjelaskan, untuk menegakan protokol kesehatan maka camat dan lurah mengimbau ke masyarakat untuk terus memakai masker mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan
Wali Kota menjelaskan, akan melakukan langkah proaktif untuk mencegah penularan Covid-19 dan tidak hanya bertindak responsif/reaktif .
"Adapun pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagal upaya terakhir," tegasnya.
Camat dan Lurah diminta agar bertindak tegas dan tidak ragu-ragu dalam melakukan langkah langkah antisipasi mencegah ataupun melakukan tindakan yang diperlukan.
Wali Kota menegaskan, apabila camat dan lurah tidak dapat menerapkan protokol kesehatan maka akan diberikan sangsi tegas sampai dengan pembebasan dari jabatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Wali Kota menambahkan, dalam edaran Wali Kota itu juga mengingatkan kepada seluruh lapisan masyarakat, agar sungguh sungguh memperhatikan, bersikap patuh dan disiplin menerapkan protokol kesehatan, dalam setiap kegiatan yang dilakukan berupa, memakai masker yang menutupi hidung, mulut,hingga dagu, mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau dengan handsanitizer,menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan kegiatan tertentu dengan mengumpulkan/mengundang orang banyak yang bersamaan waktu dengam jumlah lebih dari 30 orang sampai dengan maksimal 100 orang wajib mengajukan rekomendasi.
"Masyarakat wajib mengajukan dan mendapatkan rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 serta Surat Tanda Terima Pelaporan (STTP) dari instansi Kepolisian. Bagi masyarakat yang tidak mengindahkan protokol kesehatan maka akan ditindak tegas dengan penutupan pemberhentian hingga pembubaran kegiatan," tegasnya. (Diskominfo/editor:mgm)