Balikpapan - Pemerintah Kota Balikpapan memastikan tidak ada keramaian pada perayaan Natal dan Tahun Baru 2021. Hal ini karena pandemi Covid 19 masih terjadi di Balikpapan.
"Kami tidak memastikan tidak sada keramaian di perayaan Natal dan Tahun Baru, hal ini guna mengantisipasi meningkatnya penularan Covid 19," tegas Wali Kota Balikpapan, Rabu (02/12).
Wali Kota mengaku, tidak ada keramaian perayaan Natal dan Tahun Batu berdasarkan instruksi dari Gubernur Kaltim yang menyatakan. Kaltim tidak diperbolehkan melangsungkan acara keramaian saat Natal dan Tahun Baru 2021 mendatang.
Sementara itu, Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi mengungkapkan, kepolisian tidak akan mengeluarkan izin perayaan Natal dan Tahun Baru yang mengundang keramaian. Selain itu, larangan acara pesta kembang api.
"Polda Kaltim memerintahkan untik tidak mengeluarkan izin keramaian di Balikpapan selama Natal dan Tahun Baru," tegasnya.
Turmudi menjelaskan,larangan keramaian selama Natal dan Tahun Baru ini diperkuat juga instruksi dari Gubernur Kaltim terkait larangan acara Natal dan Tahun Baru 2021 mendatang.
"Larangan keramaian di perayaan Natal dan Tahun Baru akan disesuaikan dengan intruksi Gubernur Kaltim, dan hal ini sejalan denga kebijakan Polda Kaltim," katanya.
Turmudi berharap, agar masyarakat Balikpapan ikut mendukung intruksi Gubernur Kaltim tersebut. Apabila ditemukan masyarakat tetap melaksanakan Tahun Baru dengan mengundang keramaian, maka akan ada sanksinya. (Diskominfo/ editor:mgm)