Balikpapan - Sebanyak 11 usaha rumah makan di Balikpapan dinobatkan sebagai tempat pengolahan pangan (TPP) yang menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid 19 dengan baik berdasarkan hasil penilaian Kementerian Kesehatan RI.
Wali Kota H.M. Rizal Effendi langsung memberikan penghargaan kepada 11 usaha rumah makan di Aula Kantor Wali Kota Balikpapan mewakili Kementerian Kesehatan RI, Selasa (8/12/2020). Dari jumlah itu, Catering Banjarsari berhasil meraih juara I Tingkat Nasional.
“Bisa menjalankan untuk mengolah makanan yang memenuhi syarat sehat dan aman, cara protokol kesehatannya, cara menangani makanannya, bahannya, tempatnya, dianggap itu memenuhi syarat satu perusahaan catering atau rumah makan yang sehat. Yang menilai kan dari pusat,” kata Wali Kota.
Adapun penghargaan tersebut diberikan kepada CV Banjarsari Catering, PT Aerofood Indonesia, Hotel Grand Tjokro, CV Nikmat, RM Salak Kilo, KFC MT Haryono, KFC Gunung Malang, Restoran R & B, Hotel Maxone, RM Kopi Rumah Mantan, PT Sehati Mandiri Utama.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan dr Andi Sri Juliarty mengatakan ini adalah peniliaian yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan RI ke seluruh kabupaten dan kota di Indonesia.
Kriteria utama dalam TPP ini yakni kedisiplinan dari perusahaan jasa boga ini dalam menerapkan protokol kesehatan Covid 19. “Apa inovasi mereka supaya catering dan seluruh pekerja dapat menjalankan pelayanannya dengan baik, aman sesuai dengan protokol,” tungkasnya. (Diskominfo/ editor:mgm)