Balikpapan - Pemerintah Kota Balikpapan masih menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait rencana perubahan skema pembayaran gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Adapun dalam perubahan skema gaji itu seperti gaji berbasis pangkat, golongan ruang dan masa kerja menjadi sistem penggajian berbasis harga jabatan dan nilai jabatan.
“Kami masih menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait skema baru penghitungan gaji ASN,” tegas Sekretaris Daerah kota Balikpapan Sayid MN Fadli, belum lama ini.
Fadli menjelaskan, adapun skema pembayaran gaji bagi ASN bagi diketahui melalui media masa dan sejauh ini belum ada arahan langsung dari pemerintah pusat. Nantinya, pembahasan perubahan skema pembayaran gaji PNS masih menunggu kesepakatan dari kementerian/lembaga terkait seperti Kemenkeu, Kemenpan-RB, Kemendagri, Kemenkumham, Setneg, dan Pemda.
“Apabila skema gaji disepakati tahun depan, maka peraturanya akan diterbitkan,” tegasnya.
Perlu diketahui, Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengatakan , nantinya gaji PNS tidak dilihat dari pangkat golongan dan masa kerja lagi. Akan tetapi skemannya akan dilihat dari tingkatan dalam jabatan.
"Kalau kembali kepada definisi itu, untuk gaji itu dasarnya bukan pada pangkat golongan dan masa kerja lagi tetapi tingkatan dalam jabatan," ujar Haryomo dalam keterangannya, Senin (21/12/2020).
Nantinya, tingkatan jabatan tersebut didapatkan berdasarkan nilai jabatan yang diperoleh melalui kelas jabatan. Nilai jabatan tersebut nantinya baru bisa didapatkan melalui evaluasi jabatan.
"Diwujudkan dalam nilai jabatan yang diperoleh melalui kelas jabatan yang bisa diperoleh melalui evaluasi jabatan," jelas Haryomo.
Dari situlah nantinya masing-masing pegawai akan ditetapkan gradenya. Nah, grade inilah yang nantinya akan menjadikan acuan untuk pemberian gaji untuk pegawai negeri sipil.
"Sehingga ketika nanti seseorang menduduki jabatan maka jabatan itu akan diberikan kelasnya akan diberikan gradenya. Nah berdasarkan itu lah penggajian itu nanti akan diberikan," jelasnya.
Meskipun begitu lanjut Haryomo, sistem penggajian ini tidak akan menghapus sistem pangkat yang ada di masing-masing instansi. Mengingat, hal mengenai definisi pangkat juga sudah tertuang dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN)
"Apakah gaji itu akan menghilangkan sistem kepangkatan yang ada saat ini? Kalau kita kembali kepada definisi dalam UU ASN ataupun PP 11, bahwasanya pangkat itu tingkatan dalam jabatan," ucapnya. (Diskominfo/ editor:mgm)