Balikpapan - Pemerintah Kota Balikpapan akan memastikan tidak akan menerapkan pembatasan terhadap aktivitas masyarakat terkait mulai kembali meningkatnya kasus Covid 19.
Pemilik usaha seperti jasa hiburan, kafe dan restoran tetap dapat berjalan dengan batas waktu operasional yang ditentukan. Menurut Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kota Balikpapan yang juga menjabat Kepala Satpol PP Balikpapan , Zulkifli , pembatasan pemilik usaha dilakukan pada tanggal 24, 25 dan 31 Desember 2020 serta 1 Januari 2021. Adapun pembatasan pemilik usaha café, restoran dan angkringan hingga pukul 22.00 Wita. Sedangkan melayani kemasan untuk dibawa pulang atau take away di atas jam yang diatur.
“Kami meminta kepada pemilik usaha untuk membatasi pengunjung 50 persen dari kapasitas dan jaga jarak minimal 1 meter,” tegasnya.
Zulkifli menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan secara ketat terhadap pemilik usaha, apabila protokol kesehatan tidak diindahkan. Nantiya pemilik usaha yang tidak mengindahkan protokol kesehatan maka akan menutup sementara tempat usahanya.
“Operasi tempat usaha dilakukan, guna mengantisipasi adanya kerumunan pengunjung dan meminimalisir meningkatnya angka Covid 19,” katanya.
Zulkifli menambahkan, pihaknya memintak kepada pemilik usaha untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker baik penjual dan pengunjung yang datang, mejaga jarak dan mencuci tangan. Selain itu, jumlah pengunjung dibatasi 50 persen saja. (Diskominfo/ editor:mgm)