BALIKPAPAN - Wali Kota Balikpapan HM Rizal Effendi memastikan pelayanan terhadap masyarakat akan tetap dilaksanakan secara maksimal, meski kini kembali diberlakukan Work From Home (WFH). Terkhusus untuk pelayanan, aparatur yang bertugas diminta melakukan pembatasan jumlah.
Melalui Surat Edaran Wali Kota Balikpapan, Nomor 800/0109/Org, tentang pengaturan kembali sistem kerja aparatur di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, disebutkan bahwa ada perubahan sistem kerja aparatur per tanggal 11 sampai 25 Januari 2021.
Ini kaitannya dengan perkembangan pandemi Covid-19 di Kota Balikpapan, khususnya karena ada peningkatan jumlah aparatur yang terpapar Covid-19 di hampir seluruh perangkat daerah Kota Balikpapan.
Pengaturan sistem kerja tersebut yakni bagi perangkat daerah/unit kerja yang tidak memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, diharuskan memberlakukan sistem kerja dengan sistem bekerja di kantor (WFO) maksimal sebanyak 25% dari jumlah aparatur.
Sementara untuk perangkat daerah/unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, diharuskan mengatur pelayanan dengan pembatasan jumlah petugas pelayanan dan jam pelayanan untuk pelayanan yang bersifat tatap muka sampai dengan pukul 12.00 wita.
Untuk pelayanan yang bersifat dalam jaringan (online), menurut Wali Kota dapat disesuaikan dengan kebutuhan. Untuk itu pengaturan dilakukan oleh kepala perangkat daerah masing-masing.
"Yang jelas, untuk pelayanan jangan sampai terhambat. Tidak boleh sampai ada penundaan pelayanan. Secara keseluruhan apabila bisa dilakukan daring maka lebih biak daring. Tapi kalau urgen maka tetap wajib menerapkan protokol kesehatan," tegas Wali Kota, Senin (11/01/2021)
Kemudian bagi perangkat daerah diminta menginformasikan kepada masyarakat
mengenai perubahan jam layanan yang menyesuaikan aturan SE. "Jadi informasinya dapat disampaikan melalui media-media yang ada," katanya.
Lebih lanjut, bagi kepala perangkat daerah penyelenggara pelayanan operasional agar
mengatur sistem kerja menggunakan sistem shift. Yang terpenting adalah para aparatur harus selalu disiplin dalam mematuhi Protokol Kesehatan secara ketat.
Sementara untuk aparatur atau unit kerja di lingkungan Dinas Kesehatan seperti Puskesmas, RSUD, RSIA, dan UPTD, diatur oleh Kepala Dinas Kesehatan. Serta satuan pendidikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
"Kami ingatkan juga, pegawai yang baru tiba kembali di Kota Balikpapan setelah
melakukan perjalanan dari luar daerah, baik cuti maupun perjalanan dinas, wajib melakukan karantina mandiri sekurang-kurangnya selama tiga hari sebelum beraktifitas kembali di kantor," bebernya.
Nantinya kepala perangkat daerah akan memberikan surat tugas untuk melaksanakan tugas bekerja di rumah (WFH) kepada aparatur yang bersangkutan selama menjalankan karantina mandiri.
Bagi aparatur yang sedang menjalankan tugas dengan WFH juga diingatkan agar benar-benar tetap berada di rumah masing masing. "Kecuali untuk hal yang penting dan mendesak seperti pemeriksaan kesehatan ke fasilitas kesehatan dan pembelian bahan pangan pokok," jelasnya.
Wali Kota meminta kepala perangkat daerah melalui atasan langsung secara berjenjang agar memantau keberadaan staf masing-masing selama jam kerja pada waktu-waktu tertentu, dengan mewajibkan staf untuk melaporkan titik lokasi keberadaannya dengan berbagi lokasi (share location) seketika pada saat diminta melaporkan. (diskominfo/ahc/ editor:mgm)