BALIKPAPAN - Kesadaran warga Kota Balikpapan untuk melakukan tes cukup tinggi. Ini terbukti dengan testing rate yang cukup baik yakni 5,85 per 1000 penduduk per pekan. Ini lebih tinggi dibanding standar WHO, yakni 1.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Andi Sri Juliarty, ini artinya warga Balikpapan mampu testing sendiri. "Tanpa di-tracing pun warga Balikpapan akan pergi sendiri untuk swab test," ungkapnya (15/1/21) kemarin usai Press Rilis Perkembangan Penanganan kasus Covid-19 di Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.
Kasus positif yang belakangan mencapai ratusan per hari, menurut Dio, sapaannya, masih memiliki kemungkinan naik lagi. "Kan kita ngerem (melalui aturan PPKM) dampaknya belum nampak kan," ungkap Dio.
Seperti diketahui, Pemkot Balikpapan telah melakukan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di Kota Minyak. Pembatas yang dilakukan seperti penutupan fasilitas umum, pembatasan jam operasional rumah makan maupun sejenisnya, pembatasan penyelenggaraan acara seperti pernikahan, dan sebagainya.
"Kenaikan kasus pada dasarnya juga dikarenakan kluster keluarga. Satu orang positif, langsung memeriksakan keluarga lain. Tracing di Balikpapan itu berjalan. Mereka sadar sendiri," katanya.
Selain kesadaran masyarakat, Pemerintah Kota memang juga membuka tracing gratis. Namun memang sifatnya memanggil. "Jadi kalau tidak sabar panggilan kami mereka tracing sendiri," ungkapnya.
Apalagi swab test maupun rapid test antibodi dan rapid test antigen saat ini sudah mudah didapat dengan harga standar.
Sementara, terkait pembatasan kegiatan masyarakat, menurut Dio, tiap harinya ada saja pengajuan pelaksanaan kegiatan oleh masyarakat. Baik pernikahan, kegiatan olahraga, atau lainnya.
"Per tanggal 8 Januari pukul 11.00 Wita kami sudah tutup rekomendasi. Karena satgas sudah antisipasi. Kami akan terbitkan PPKM," ungkapnya.
Sejak awal, Wali Kota Balikpapan pun sudah mengatakan tengah mempersiapkan PPKM. Sudah dilakukan analisa dan kajian dahulu. "Jangan dikatakan kami rem tiba-tiba saat menjelang PPKM atau tanggal 15," katanya.
Sebenarnya sebelum itu sekretariat sudah tidak mengeluarkan izin atau rekomendasi. Menurut dia yang boleh melaksanakan kegiatan adalah yang rekomendasinya sudah ditandatangani ketua satgas sebelum tanggal 8 Januari.
"Ya memang banyak kegiatan yang tak dapat rekomendasi jadi ditunda. Tapi banyak juga yang secara sadar melihat SE PPKM lalu menyatakan mengundur kegiatan," bebernya.
Seperti acara Tipis-Tipis Tennis yang akan dilaksanakan hari ini (16/1/21), dengan sadar diundur oleh penyelenggara. Padahal, izinnya pun telah dikeluarkan. "Karena pemerintah mengeluarkan SE sebagai warning. Kalau memang sudah keluar rekomendasi boleh jalan tapi dengan pengawasan," jelasnya.
Untuk acara yang terlanjur mendapatkan rekomendasi, satgas menyampaikan pada camat untuk pengawasan. "Jadi di rekomendasi sudah jelas disampaikan kalau acara diselenggarakan harus sistem shift. Melapor ke camat dan diawasi," katanya. (diskominfo/ahc/editor:mgm)