BALIKPAPAN - Wali Kota Balikpapan menerima laporan secara tertulis dari warga, terkait tempat hiburan malam (THM) yang aktivitasnya mengganggu warga sekitar lokasi. Apalagi saat ini masuk masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Laporan ini kemudian diteruskan pada Camat Balikpapan Kota sebagai yang berwenang di kawasan tersebut.
Hal ini ditindaklanjuti dengan melakukan pengecekan ke salah satu tempat usaha yang berlokasi di kawasan Ruko Bandar, Jalan Jendral Sudirman. Camat Balikpapan Kota, Heru Ressandy Kusuma menerangkan, rupanya tempat yang dimaksud memiliki izin sebagai kafe.
Namun ternyata dalam operasionalnya digunakan layaknya tempat hiburan malam. "Saat kami periksa ternyata mereka menggunakan izin kafe yang menggunakan sistem OSS untuk pengajuan nomor induk berusaha dan tempat izin usaha," beber Heru Sabtu (16/1/21).
Temuan ini menunjukkan bahwa izin usaha tersebut tidak sesuai peruntukannya. Izin usaha kafe, nyatanya disalahgunakan untuk operasional THM. Karena itu diambil tindakan oleh instansi pemerintahan berwenang.
"Ditindaklanjuti oleh dinas perizinan dan Satpol PP. Dihentikan kegiatan tersebut. Karena izin yang diajukan melalui sistem OSS ke pemerintah pusat tak sesuai," jelasnya.
Selanjutnya, apabila tempat usaha tersebut tidak berubah atau melaksanakan operasional sesuai dengan ketentuan izinnya, maka akan tetap tak diperbolehkan beroperasi.
"Sementara itu warga sekitar juga berharap untuk dilakukan perbaikan sarana hiburan tersebut. Terutama untuk melapisi tembok dinding menggunakan peredam suara. Supaya suaranya tidak mengganggu warga sekitar tempat tersebut," jelasnya.
Meski masyarakat hanya berharap pemilik usaha memasang peredam suara, namun pemerintah kota menginginkan agar operasional sesuai dengan izin usaha.
"Selanjutnya, usaha itu juga harus mendapatkan izin dari warga sekitar, walaupun itu sudah dilaporkan di perizinan di pemerintah pusat," jelasnya.
Terkait hal ini, lanjutnya semua aturan operasional menjadi kewenangan Kepolisian. THM, dalam hal ini harusnya dibatasi sampai pukul 02.00 Wita.
"Bukanya harusnya pukul 14.00 Wita dan tutup pukul 02.00 Wita. Jika melebihi akan berkenaan dengan izin keramaian yang dikeluarkan Kepolisian. Maka selain izin usaha ada izin keramaian di kepolisian. Ini juga harus ditempuh agar tempat hiburan malam dapat beroperasional," tandasnya. (diskominfo/ahc/editor:mgm)