BALIKPAPAN - Satgas Covid-19 Kecamatan Balikpapan Kota selama beberapa hari sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), turun ke lapangan. Mereka melaksanakan razia maupun sosialisasi pembatasan dengan menyasar kerumunan dan warung maupun angkringan.
Pada hari ke tiga, Minggu (17/1/2021) malam. Tim satgas covid Kecamatan Kota juga bergabung dengan Polresta Balikpapan. Dalam razia tersebut satgas covid-19 Kecamatan Balikpapan Kota beserta Polresta berhasil menjaring delapan pelaku usaha.
Tiga diantaranya memilih membayar denda, dan lima lainya masih belum menentukan. Selain itu, beberapa aktivitas warga yang menimbulkan kerumunan juga berhasil dibubarkan.
Sekertaris Kecamatan Balikpapan Kota, Selamet Junaidi mengharapkan warga kota Balikpapan baik itu pelaku usaha maupun yang lainya mentaati aturan PPKM Yang telah dikeluarkan Wali Kota. Terutama para anak-anak muda yang masih terlihat bergerombol
"Alhamdulillah malam ini tidak kami temukan, dan di Melawai alhamdulillah sudah banyak yang menyadari. Hingga pukul 23.00 WITA kami putar untuk yang kedua kalinya, alhamdulillah sudah tidak ada ditemukan lagi para pelaku usaha maupun masyarakat yang bergerombol," beber Slamet, Minggu (17/1/2021).
Dia juga menegaskan kepada masyarakat agar selama pelaksanaan PPKM untuk lebih menyadari lagi pentingnya protokol kesehatan.
Slamet juga mengucapkan terimakasih kepada Polresta dan seluruh jajaran Polsek, Kodim, Dishub, Kelurahan, dan kepada seluruh aparat lainya yang turut bergabung untuk sosialisasi tentang PPKM khususnya di Kecamatan Balikpapan Kota agar bisa berhasil semaksimal mungkin.
"Harapan kami bisa menekan penyebaran virus covid-19 agar di Balikpapan tetap aman nyaman. Dan semoga masyarakat bisa memahami," ungkapnya.
Dalam kegiatan kali ini, sekitar 60 personel gabungan diturunkan, yang terdiri dari Polres dan instansi terkait lainya. Selamet menjelaskan, dari ke 60 personel tersebut belum termasuk instansi lainya yang berada diluar.
"Jadi kami tidak langsung mengadakan razia, tapi sosialisasi dahulu. Jadi apabila ada orang yang melakukan kegiatan, atau istilahnya kucing-kucingan itu tidak terjadi lagi," terangnya.
Penertiban yang dilaksanakan satgas Covid ini diharapkan bisa menjadi awal kesadaran masyarakat, khususnya para pelaku usaha. Jadi tidak harus dengan penekanan maupun pemaksaan tapi dengan adanya pemahaman yang sama dan kesadaran dari masyarakat itu sendiri.
"Terkait masalah penyebaran virus corona ini insya allah prokes dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya," tandasnya.
Untuk diketahui, angka kasus Covid-19 saat ini meningkat, bahkan bisa bertambah 100 kasus per hari. Hal ini menjadi alasan Pemerintah Kota Balikpapan mulai menerapkan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak 15 Januari ini sampai 29 Januari mendatang. (diskominfo/ ahc/ editor:mgm)