Layanan Daring Disdukcapil Dapat Diakses 24 Jam

BALIKPAPAN - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan sejak Rabu (13/1/31) lalu telah menerapkan layanan dalam jaringan (daring)/online 24 jam. Melalui laman Disdukcapil atau dapat melihat di akun media sosial instagram @disdukcapilbpn, masyarakat dapat mengakses pelayanan yang tidak mengharuskan tatap muka.

Menurut Kepala Disdukcapil Kota Balikpapan, Hasbullah Helmi, saat ini, jam berapapun penduduk Kota Minyak ingin mendaftar secara online bisa. Sebenarnya layanan daring ini sudah berjalan sejak tahun 2020 lalu, namun kini aksesnya tidak terbatas waktu.

"Kami cek bahkan ada yang mendaftar jam 01.00 malam. Dan itu tidak apa-apa," terang Helmi usai Coffee Morning di Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan (18/1/21).

Setelah dilakukan pendaftaran daring, pemrosesan akan dilakukan keesokan harinya. Masyarakat hanya perlu sabar menunggu konfirmasi setelah mendaftar. Disdukcapil mengupayakan, prosesnya selesai di hari yang sama ketika mendaftar.

"Silakan mendaftar jam berapapun, tapi prosesnya pagi hari," jelas Helmi.

Akses ini berlaku untuk berbagai pelayanan, seperti pembuatan Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, surat pindah, dan lainnya. "Semua bisa online. Hanya pelayanan yang membutuhkan kehadiran saja yang mengharuskan tatap muka," jelasnya.

Pelayanan yang dimaksud seperti pembuatan KTP elektronik, yang diharuskan melakukan perekaman. Juga yang mengharuskan datang ke Disdukcapil seperti pelayanan terkait loket pengaduan.

"Misalnya untuk sinkronisasi data kalau saat dia masukan lewat online. Mereka menghadap ke loket pengaduan. Kalau yang online bisa perubahan data pada KK, atau KK hilang," sebutnya.

Pengurusan surat pindah, akta kelahiran, akta kematian, perkawinan dan cerai juga bisa diurus melalui online. Ia menerangkan, layanan secara daring ini dilakukan bukan semata-mata karena adanya pandemi covid-19 saja. Tapi memang telah menjadi program Disdukcapil Kota Balikpapan.

"Jadi sistem ini akan berjalan seterusnya. Karena kan juga lebih mudah aksesnya. Selain itu prosesnya juga hanya beberapa jam. ini tidak memakan waktu dibandingkan dengan datang langsung. Mereka (masyarakat) tidak perlu keluar rumah atau meluangkan waktu khusus," pungkasnya. (diskominfo/ ahc /editor:mgm)