BALIKPAPAN - DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna terkait pandangan umum Wali Kota Balikpapan HM Rizal Effendi terhadap nota penjelasan DPRD, mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda No 10 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
Rapat ini digelar secara virtual via video conference pada Senin (18/1/21). Wali Kota HM Rizal Effendi menyampaikan pandangan umum terkait raperda yang disampaikan pada rapat paripurna sebelumnya.
Perda ketertiban umum (tibum) ini akan ditambahkan rancangan regulasi yang merupakan inisiatif DPRD Balikpapan. Kaitannya dengan memasukan klausul penegakan protokol kesehatan yang merupakan adopsi dari regulasi serupa yang ada di kota Surabaya.
Wali Kota Balikpapan menyampaikan, dalam kehidupan sehari-hari Satpol PP dan Tim Terpadu Penanganan Covid 19 sebagai pengawasan terhadap masyarakat Kota Balikpapan.
"Keduanya yang menindak tegas jika terjadi pelanggaran, bahkan Kota Balikpapan meraih kinerja yang paling efektif dalam penanganan Covid-19," sebutnya dalam pandangan umum.
Terkait hal ini, maka dalam raperda mengenau perubahan atas Perda No 10 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, hendaknya memperkuat Peraturan Wali Kota No 23 Tahun 2020 untuk memberikan landasan hukum yang kuat baik bagi pemerintah maupun masyarakat Kota Balikpapan dalam pelaksanaan dan penerapan ketertiban umum.
Upayanya dengan menambah ruang lingkup larangan, sanksi dan peran serta masyarakat yang tertera dalam raperda ini. Raperda ini, lanjutnya, yang akan ditetapkan menjadi Perda dan diharap dapat menciptakan keamanan dan kenyamanan masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban umum sesuai dengan peraturan yang ditetapkan.
"Terlebih dalam kondisi ini banyak perilaku berubah karena pandemi Covid 19. Sehingga masyarakat perlu menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari dengan memakai masker dengan benar," ungkap Wali Kota (18/1/21).
Beberapa hal yang masuk dalam protokol kesehatan yakni mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak minimal satu meter, menghindari kerumunan dan mengurangi aktivitas di luar rumah.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Sabaruddin Panrecalle menanggapi nota penjelasan wali kota mengatakan bahwa pihaknya segera sedang mengatur jadwal dengan Badan Musyawarah DPRD untuk memberikan tanggapan Fraksi-Fraksi.
"Selanjutnya kami akan mengatur jadwal kepada Badan Musyawarah kami untuk memberikan tanggapan-tanggapan kepada fraksi,” ujarnya.
Melalui pandangan fraksi tersebut, nantinya akan ada masukkan maupun kritikkan yang disampaikan. "Karena soal ketertiban umum ini teman-teman Fraksi punya pandangan-pandangan sendiri," tandasnya. (diskominfo/ ahc/ editor:mgm)
Foto: Djodi (Humas dan Protokol Pemkot Balikpapan)