Satgas Covid Balikpapan Tertibkan 253 Sejak Awal PPKM

Balikpapan - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Balikpapan bersama Satgas Covid-19 Kota Balikpapan telah melaksanakan razia atau penertiban sejak dimulainya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jumat (15/1/21) lalu.

Seketaris Satpol PP Kota Balikpapan Silvia Rahmadina, menyebutkan, mulai tanggal 15 hingga 17 Januari lalu ada sebanyak 253 pelanggaran yang terjaring. Rinciannya, 42 di Balikpapan Kota, 7 di Balikpapan Tengah, 72 di Balikpapan Selatan, 45 di Balikpapan Timur, 51 di Balikpapan Utara, dan 31 di Balikpapan Barat.

"Untuk tindakannya, kegiatan yang melanggar protokol kesehatan kami bubarkan. Apalagi saat ini sudah ada pembatasan waktu pelaksanaan kegiatan, yakni pukul 21.00 Wita," sebut Silvi (18/1/21).

Pihaknya mohon pengertian masyarakat. Karena selama PPKM ini satgas akan terus melakukan operasi atau razia. Sampai saat ini, lanjutnya, pelanggar paling banyak adalah perorangan. "Sementara untuk pelaku usaha banyaknya sama di semua sektor," ujarnya.

Dalam penerapan aturan protokol kesehatan di masa PPKM ini, satgas hanya menerapkan dua denda, yakni membayar berupa masker dalam jumlah yang telah ditentukan, atau membayar berupa uang Rp 100 ribu. "Untuk sanksi kerja sosial tidak ada ya," sebutnya.

Selain itu untuk pelanggaran oleh pelaku usaha akan dikenakan denda mulai Rp 250 ribu sampai Rp 1 juta. Jika dianggap sudah parah atau mengulang pelanggaran, akan dilakukan penghentian operasional selama tiga hari. Kemudian jika masih melanggar juga akan dilakukan pencabutan izin.

"Semua sektor sebenarnya pelanggarannya merata. Ada restoran fast food, UMKM, dan lainnya. Kami berharap pelanggaran cukup kemarin weekend saja. Ini masuk weekday semoga tidak ada lagi," sebutnya.

Sementara, terkait salah satu kegiatan yang ditertibkan satgas lantaran melanggar protokol kesehatan, yaitu Pool Party Sabtu (16/1/21) lalu di kawasan Balikpapan Timur, para peserta dan penyelenggara akan didenda berupa uang.

Silvi menjelaskan, terkait pelanggaran prokes Covid, dikenakan sanksi sesuai Perwali 23 Tahun 2020. Sementara untuk minuman keras yang disita dari peserta akan ditindaklanjuti oleh kepolisian. 

“Kami sudah serahkan ke Kepolisian. Kemudian untuk pelanggaran protokol kesehatan kami yang tindaklanjuti," ungkap Silvi. Sebanyak 45 orang anak muda yang terlibat dalam pesta dikenakan denda Rp 100 ribu per orang. Kemudian untuk penyelenggara dikenakan denda tertinggi senilai Rp 1 juta. (diskominfo/ ahc/editor:mgm)