BALIKPAPAN - Wali Kota Kota Balikpapan menyatakan, koordinasi maupun informasi terkait bantuan bagi korban bencana alam di Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Sulawesi Barat (Sulbar) satu pintu melalui Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Balikpapan. Sehingga diharapkan tak ada kagi pengumpulan bantuan dengan turun ke jalan.
"Bagi yang ingin berpartisipasi bisa bergabung dengan PMI, kita tidak memperkenankan di persimpangan jalan karena bahaya," tegas Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi Rabu (20/1/21).
PMI yang akan mengatur bagaimana mekanisme pengumpulan bantuan. Wali Kota juga telah berkomunikasi dengan PMI untuk menindaklanjuti proses tersebut. "Nanti yang koordinir PMI agar pertanggungjawaban jelas, posko utama bantuan di PMI. Jadi yang pengumpulan di jalan akan kami tertibkan,” bebernya.
Dia menjelaskan, pihaknya masih melakukan kajian untuk bantuan resmi dari Pemkot Balikpapan. "Dana diambil dari APBD, tapi masih dikaji sekda. Misalnya diambil dari dana tidak terduga," ungkapnya.
Dirinya mengungkapkan, Pemkot Balikpapan pernah mengirim bantuan untuk beberapa kota lain seperti Aceh, Padang, dan Palu.Misalnya pernah membantu dalam bentuk sekolah di Aceh dan Padang. Sedangkan bantuan untuk masyarakat di Palu kurang lebih sebesar Rp 1 miliar.
Terpisah, Kepala Disdukcapil Balikpapan Hasbullah Helmi menuturkan, meski terjadi bencana di dua daerah sekaligus yang berdekatan dengan wilayah Kaltim. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) belum melihat terjadinya eksodus.
Pihaknya baru bisa melihat apakah terjadi eksodus atau tidak berdasarkan registrasi. Artinya perpindahan terjadi secara de jure, orang datang ke Balikpapan mengikuti prosedur membawa surat resmi.
“Tidak bisa hanya de facto datang bawa badan saja. Sampai sekarang belum ada lonjakan orang datang membawa surat pindah dari Kalsel dan Sulbar,” katanya. Helmi menjelaskan, Disdukcapil tidak punya kewenangan untuk menahan orang yang datang ke Kota Minyak.
Selama mereka datang secara resmi dengan membawa surat pindah tentu akan dilayani Disdukcapil. “Kita wajib melayani orang yang datang bawa surat pindah, jadi tidak ada pembatasan. Saya yakin tidak terjadi (eksodus) dari Kalsel dan Sulbar," tandasnya. (diskominfo/ ahc/ editor:mgm)