BALIKPAPAN - Pemeriksaan rapid antigen acak bagi pelaku perjalanan darat di dua titik posko, yakni Lamaru, Balikpapan Timur dan Kilometer 13 Balikpapan Utara masih berlanjut, menyusul berlanjutnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai 12 Februari mendatang.
Sebelumnya, operasi sempat berhenti lantaran PPKM berakhir pada 29 Januari. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan, Sudirman Djayaleksana mengatakan, operasi tersebut mengkuti pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) jilid II.
"Operasi ini dilanjutkan sampai PPKM selesai. Lokasinya pun tidak berubah," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, Senin (1/2/21). Sementara untuk pemeriksaan di Terminal Batu Ampar dan Pelabuhan Ferry Kariangau tetap jadi kewenangan balai pengelola transportasi darat (BPTD).
Operasi antigen ini mengacu Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 01 Tahun 2001, Terkait Transportasi Darat, sehingga berlaku juga di Terminal Batu Ampar dan Pelabuhan Feri Kariangau. "Itu kewenangannya di mereka, kami koordinasi," katanya.
Tidak ada yang berbeda, namun akan ada penyesuaian waktu. Operasi antigen akan dilaksanakan secara acak pagi maupun sore. Perubahan itu untuk menyiasati keterbatasan personel. Mengingat PPKM kali ini ditegakan di lingkungan perumahan.
PPKM kali ini juga melibatkan personel dari Dishub, Satpol PP dan TNI - Polri seperti Babinsa dan Bhabinkamtibmas. "Orang-orangnya kan itu-itu aja. Sementara kami jaga di jalur darat, orangnya itu juga. Jadi disiasati untuk mengurangi kelelahan petugas," jelasnya.
Dishub, lanjut Sudirman, melibatkan 10 personel untuk pemeriksaan rapid test antigen di dua posko. Sementara untuk penegakan PPKM mengerahkan 5 personel ditiap kecamatan. Artinya ada 40 personel yang bertugas sejak pagi hingga sore.
Sudirman menjelaskan, pemeriksaan rapid antigen jalur darat diawali dengan penegakan protokol kesehatan dalam kendaraan.
Seperti pemakaian masker dan membatasi jumlah penumpang. Termasuk keperluan orang dari luar daerah ketika menuju Balikpapan. "Kalau cuma jalan-jalan dan sudah tahu ada PPKM, ya seharusnya mereka tidak berjalan-jalan," tuturnya.
Petugas akan membiarkan orang luar daerah memasuki Balikpapan ketika telah memenuhi protokol kesehatan dan kondisi tubuh dinyatakan sehat. Sekaligus benar-benar memiliki kepentingan.
"Kalau mau berangkat ke Jakarta lewat Balikpapan. Petugas kami memeriksa suratnya. Jika memenuhi syarat dan sehat, ya silakan melanjutkan perjalanan," tandasnya. (diskominfo/ cha/editor:mgm)