PPKM Jilid II Fokus Terhadap Pencegahan di Lingkungan, Perkantoran dan Perusahaan

BALIKPAPAN - Wali Kota Balikpapan telah mengumumkan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlanjut. Kendati sama dengan sebelumnya, pembatasan yang akan berlangsung mulai 30 Januari sampai 12 Februari ini diatur lebih rinci. Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Zulkifli menerangkan, soal aturan PPKM Jilid II ini sebenarnya sejak awal peningkatan kasus di September juga sudah ada imbauan. 

"Masing-masing lingkungan kan memiliki satgas Covid-19. Tapi karena kita di masyarakat sudah merasa tenang dan aman, akhirnya lupa lagi. Tidak ada kata terlambat, ayo digalakkan lagi. Karena Covid-19 yang masih berlanjut harus diantisipasi," ungkapnya Senin (1/2/21).

Satgas Kota berharap masyarakat fokus untuk membentuk atau menghidupkan kembali satgas di lingkungan mereka. "Bukan hanya Satgas di lingkungan yang kami imbau. Bahkan secara nasional posko daerah sudah diimbau untuk aktif lagi," ungkapnya.

Dengan adanya satgas di lingkungan masyarakat, maka nantinya segala sesuatu yang berkaitan dengan pengendalian Covid-19 bisa melalui mereka. "Tugasnya terperinci. Antara lain memberikan aksi sosial maupun perhatian terhadap sesama warga yang terkena covid," sebutnya.

Satgas ini diharapkan dapat mengedukasi pada masyarakat lainnya, bahwa mereka yang terkonfirmasi positif bukannya malah dihindari, malah harus dibantu atau diperhatikan. "Misalnya harus menjalani isolasi, kan mestinya diberi perhatian," terang Zulkifli. 

Tidak hanya itu, Satgas diharapkan dapat menjaga lingkungan mereka dari pendatang atau tamu dari luar kawasan tersebut. Sehingga pengawasan diberlakukan ketat dan tidak bebas. 

Zul, sapaan Zulkifli juga mengimbau masyarakat perihal rumah isolasi. Pihaknya mempelajari dari sejumlah kampung tangguh yang ada di kota Balikpapan dan sudah berjalan. 

"Jadi baiknya mereka memiliki rumah isolasi. Kami dorong masyarakat RT atau sejumlah RT bergabung, untuk memiliki rumah isolasi," urainya. 

Karena selama ini masyarakat yang terpapar kerap memiliki rumah yang kecil. Rumah tersebut nantinya akan berfungsi sebagai tempat Isolasi sementara bagi sejumlah masyarakat yang terkonfirmasi positif.

"Apakah nanti warga di lingkungan itu yang memiliki lebih dari satu rumah bisa meminjamkan. Atau urunan untuk menyewa bersama, rumah Isolasi. Teknis bisa diatur masyarakat secara mandiri. Juga akan dibahas oleh lurah dan camat setempat," tuturnya.

Kemudian berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan di lingkungan masyarakat, Satpol PP memang memiliki program untuk melakukan razia langsung. "Kami sudah melakukan razia juga ke lingkungan masyarakat, di rumah masyarakat. Kami tidak mengutamakan razia tapi disiplinnya," tegasnya.

Razia ini, menurut dia lebih pada pendisiplinan. Tujuannya agar Satgas bisa mengedukasi masyarakat terkait disiplin protokol kesehatan. "Kami berharap Satgas di lingkungan masyarakat bisa efektif. Mereka membentuk dan fungsikan dengan baik," imbuhnya. 

Lebih lanjut untuk satgas di perkantoran, selama ini pihaknya sudah mengundang maupun mengomunikasikan dengan intensif. Satgas akan melakukan komunikasi lebih lanjut dengan Dinas Ketenagakerjaan terkait hal ini. 

"Kita akan intensifkan lagi. Termasuk petunjuk yang ada di surat edaran juga sudah jelas, apa yang perlu dilakukan perkantoran," tandasnya. (diskominfo/ cha)