BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan, dalam hal ini Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) terus mengembangkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) mengacu Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE. Yakni sistem informasi maupun pelayanan pemerintahan yang terintegrasi.
Kepala Dinas Komunkasi dan Informatika Kota Balikpapan melalui Plt Sekretaris Diskominfo Adamin Siregar menjelaskan, pada 2021 ini diharapkan pengembangan SPBE lebih spesifik. Tujuannya semua layanan sudah terintegrasi, baik layanan di Perangkat Daerah, antara Perangkat Daerah dengan pemerintah kabupaten/ kota, hingga nanti ke Pemerintah Provinsi sampai ke pusat.
"Nanti sudah terintegrasi, maka ada kesatuan data. Kalau nasional ada data kependudukan yang terintegrasi. Nah, ini bisa diakses pihak yang membutuhkan, misal perbankan atau lainnya," terang Adamin (2/2/21).
Maka pelayanan yang kaitannya dengan masyarakat akan terintegrasi. Karena ini adalah layanan tentang pemerintahan, maka disebut SPBE. Menurut Adamin pada dasarnya ada dua layanan di Balikpapan, pertama untuk masyarakat, kedua untuk internal pemerintahan.
"Secara umum aplikasi sudah ada di tiap-tiap OPD, tapi masih parsial. Misal layanan kesehatan ya untuk Dinas Kesehatan (Dinkes). Atau kepegawaian, pendidikan dan lainnya. Di SPBE ini minta semuanya dikaitkan," jelasnya.
Ia mencontohkan, keperluan layanan kesehatan yang terhubung dengan data kependudukan, seperti untuk pendataan kelahiran. Atau perizinan yang terhubung dengan Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD).
"Dengan begitu akan termonitor izin dan pajaknya, lalu juga terintegrasi dengan Satpol PP. Data-data ini yang beririsan harusnya terintegrasi," ungkap Adamin.
Saat ini pihaknya tengah mencoba menghubungkan layanan dan data tersebut. Terutama perizinan dan pendapatan yang segera akan diintegrasikan. Integrasi dalam SPBE ini juga memudahkan banyak hal.
"Ini juga sudah diminta KPK. Katanya supaya layanan publik cepat diintegrasikan. Dengan itu juga bisa lebih transparan dan cepat. Yakni kaitannya dengan kemudahan menyampaikan laporan terhadap pimpinan hingga ke pusat. Ini juga mencegah timbulnya celah korupsi," urai Adamin.
Adamin mengungkapkan, hal yang terpenting bagi masyarakat adalah kepastian dalam pelayanan yang diaksesnya. Untuk urusan perizinan maupun lainnya sangat memudahkan jika dibuat satu sistem agar lebih cepat pelayanannya. Oleh karena itu pemerintah kota bertugas memetakan data apa saja yang bisa diintegrasikan.
"Ini dipetakan. Disitu kalau internal pemkot bisa melihat dashboard yang menyajikan data statistik terkait pelayanan. Lalu untuk masyarakat yang terpenting mendapatkan pelayanan cepat dan transparan," jelasnya.
Saat ini masih dalam proses pemetaan terhadap aplikasi atau data yang saling beririsan. Ada tiga yang cukup penting, yakni perizinan, pendidikan, dan kependudukan. Data terkait pegawai untuk internal pemerintahan juga tak kalah penting. Seperti keperluan surat menyurat, e-kinerja, kepegawaian, gaji dan lainnya.
"Bisa juga keuangan. Mulai perencanaan, penganggaran, pendapatan, sampai pajak. Makanya kami akan segera petakan," tandansya. (diskominfo/ cha/editor:mgm)