BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan merevisi aturan terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jilid II. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan bernomor 300/ 321 /Pem yang dikeluarkan tertanggal 5 Februari 2021.
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menyebutkan bahwa aturan PPKM ini menyesuaikan Instruksi Gubernur Kalimantan Timur terkait penanganan Covid-19. "Kebijakan ini berdasar hasil pertimbangan bersama Satgas Covid-19 Kota Balikpapan," katanya, Jumat (5/2/21).
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kaltim telah menetapkan langkah bersinergi antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota. Gubernur Kaltim Isran Noor, menginstruksikan masyarakat tidak melakukan aktifitas diluar rumah setiap hari Sabtu dan Minggu.
Terhitung sejak tanggal 6 Februari 2021 sampai batas waktu yang akan ditentukan
kemudian. Imbauan lain, agar dilakukan penyemprotan disinfektan di tempat umum dan pusat keramaian setiap hari Sabtu dan Minggu secara berkala.
Ada 12 poin penting yang wajib diketahui masyarakat terkait mekanisme aturan PPKM Jilid II di Balikpapan, yaitu:
1. Restoran/ Rumah Makan / Warung
Makan / Cafe/ Angkringan.
Khusus Hari Sabtu dan Minggu Tutup. Untuk hari Senin - Jum’at mengikuti Surat Edaran Walikota Balikpapan No. 300/ 269/ Pem Tanggal 30 Januari 2021 tentang PPKM.
2.Tempat Wisata/ Fasilitas Olah Raga Pusat Kebugaran.
Khusus Hari Sabtu dan Minggu Tutup, sementara hari Senin - Jum’at mengikuti Surat Edaran Walikota Balikpapan No. 300/ 269/ Pem Tanggal 30 Januari 2021 tentang PPKM.
3.Fasilitas Umum/ Taman-Taman Kota PKL. Khusus Hari Sabtu dan Minggu Tutup, sementara hari Senin - Jum’at mengikuti Surat Edaran Walikota Balikpapan No. 300/ 269/ Pem Tanggal 30 Januari 2021 tentang PPKM.
4.Pasar
Khusus Hari Sabtu tgl 6 Februari 2021 Tutup, Minggu tgl 7 Februari 2021 Buka. Kemudian Sabtu dan Minggu selanjutnya Tutup.
Kemudian hari Senin - Jum’at mengikuti Surat Edaran Walikota Balikpapan No. 300/ 269/ Pem Tanggal 30 Januari 2021.
5.Pasar Malam
Sementara belum dibuka/tutup.
6.Jasa Hiburan Bioskop/ Wahana Permainan Anak
Khusus Hari Sabtu dan Minggu Tutup, sedangkan hari Senin - Jum’at mengikuti Surat Edaran Walikota Balikpapan No. 300/ 269/ Pem Tanggal 30 Januari 2021
7.Jasa Hiburan Malam / Pub / Bar
/Karaoke / Hiburan Live Musik /Bola Sodok/
Panti Pijat/Kebugaran.
Khusus Hari Sabtu dan Minggu Tutup. Sementara hari Senin - Jum’at mengikuti Surat Edaran Walikota Balikpapan No. 300/ 269/ Pem Tanggal 30 Januari 2021
8. Pusat Belanja/MALL/Pertokoan
Khusus Hari Sabtu dan Minggu Tutup. Untuk hari Senin s.d Jum’at mengikuti Surat Edaran Walikota Balikpapan No. 300/ 269/ Pem Tanggal 30 Januari 2021
9. Kegiatan mengumpulkan massa di RT ,
Kelurahan dan Kecamatan seperti Musrenbang, Pemilihan RT/Ketua LPM dan
sejenisnya. Ditiadakan/ditunda.
10. Seluruh kegiatan yang mengundang atau
mengumpulkan masyarakat lebih
dari 30 orang. Sedangkan khusus pada Sabtu tgl 6 Februari dan Minggu tgl 7 Februari 2021 diizinkan 3 jam. Terakhir Sabtu dan Minggu selanjutnya dihentikan.
11. Transportasi Darat dan Air Dalam Kota
Sabtu dan Minggu dihentikan.
12. Pengurus Pondok Pesantren
Mengikuti Surat Edaran Walikota Balikpapan No. 300/ 269/ Pem Tanggal 30 Januari 2021.
(Diskominfo/ cha/editor:mgm)