BALIKPAPAN - Rapat Paripurna istimewa DPRD Kota Balikpapan ke-5 Masa Sidang 1 Tahun 2021 dilaksanakan Selasa (9/2/21) pagi sekira pukul 10.30 Wita di Ballroom Hotel Novotel, Jalan Brigjen Ery Suparjan, Balikpapan Kota. Dengan agenda pergantian antar waktu (PAW) Thohari Azis.
Berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 9 tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018.
BahwasaSekretariat DPRD telah memproses seluruh tahapan admnistrasi, sampai dengan diterbitkannya surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 171.3/11/b.Ppod.III/2020 tanggal 12 Oktober 2020.
Yakni tentang pemberhentian anggota DPRD Kota Balikpapan atas nama Thohari Azis. Berdasarkan surat keputusan tersebut, maka mekanisme pengusulan pengganti antar waktu beserta seluruh kelengkapan berkas telah dipenuhi secara valid.
Pada 21 januari tahun 2021, Gubernur Kalimantan Timur melalui surat keputusan tersebut menetapkan Pantun Gultom sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD Kota Balikpapan sisa masa jabatan 2019-2024.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh sebagai pimpinan sidang menyampaikan, bahwa setelah dikeluarkannya SK Gubernur Kaltim ini, pantun Gultom telah sah sebagai anggota DPRD di sisa masa jabatan 2019-2024.
"Maka telah lengkap komposisi anggota DPRD Kota Balikpapan sebagai ketentuan berlaku. Namun proses berkaitan dengan mundurnya almarhum saudara Thohari Azis akan terus terus berlanjut," terang Abdulloh (9/2/21).
Pasalnya sebelum ini jabatan almarhum adalah sebagai pimpinan DPRD. Mengacu pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman tata tertib DPRD, bahwa mekanisme pengganti pimpinan DPRD memilki aturan tersendiri yang berbeda dengan alat kelengkapan lainnya.
"Yaitu melalui proses panjang yang ditandai dengan adanya surat usulan calon pengganti pimpinan dari partai. Untuk itu, seluruh tahapan usulan calon pengganti Wakil Ketua DPRD telah diverifikasi dan diterima oleh Pemerintah Provinsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah," terang Abdulloh.
Ia melanjutkan, dengan dikeluarkannya surat Keputusan Gubernur ini, resmilah pengangkatan Budiono sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan sisa masa jabatan 2019-2024.
"Maka Pantun Gultom resmi menjabat sebagai anggota DPRD dan Budiono resmi menjadi Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, sejak tanggal pengucapan sumpah/janji. Kemudian diberikan hak-haknya sesuai ketentuan perundang-undangan," tandasnya.
Dalam rapat paripurna istimewa tersebut hadir Wali Kota Balikpapan HM Rizal Effendi, Ketua DPRD, Abdulloh, Dandim 0905/BPP Kolonel Arm Inf I Putu Agung Sujarwana, Danlanud Dhomber Kolonel Pnb Dedy Susanto, Dandenpomal Lanal Balikpapan Mayor Laut (PM) Andi Aziz, Kabag Sumda Polres Balikpapan Kompol Teguh Gunawan.
Kemudian Kepala Pengadilan Negri Ikhwan Hendrato, Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan Jeolei Soelistyanto, Wakil Ketua II DPRD Sabaruddin, Wakil Ketua III DPRD Subari, Asisten Tata Pemerintahan Kota Balikpapan Syaiful Bachri, dan Para Anggota DPRD Kota Balikpapan. (diskominfo/ cha/editor:mgm)