Pencanangan PPKM Skala Mikro, Berlaku 13 hingga 27 Februari

Satgas Covid-19, melalui Kapolresta Balikpapan menyerahkan Surat Edaran PPKM skala mikro kepada Ketua RT 10 Manggar. (Foto: Esa Fatmawati/ Diskominfo)

BALIKPAPAN - Pada Jumat (12/2/21) pagi Wali Kota Balikpapan secara resmi melakukan Pencanangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro di kawasan Perumahan Batakan Asri, RT 10, Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur. Ini dilakukan sebagai upaya pengendalian Covid-19 yang masih terjadi di Kota Balikpapan.

Dengan pencanangan ini, Wali Kota Rizal Effendi memastikan tak ada lagi kebijakan penutupan kegiatan masyarakat di Sabtu-Minggu. Hal Ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan Nomor 300/392/Pem, yang berlaku mulai 13-27 Februari 2021.

Beberapa aturan yang termaktub dalam SE ini antara lain kewajiban setiap lingkungan membentuk Satgas Covid-19 di tingkat RT atau perumahan, memiliki rumah isolasi mandiri bagi pasien suspek bergejala, dan membentuk posko siaga covid.

Secara simbolis satgas Covid-19, melalui Kapolresta Balikpapan juga menyerahkan Surat Edaran PPKM skala mikro kepada Ketua RT 10 Perumahan Batakan Asri. Wali Kota mengatakan, dirinya sebelumnya telah bertemu Presiden Joko Widodo yang menekankan agar segera dilaksanakan PPKM skala mikro di tingkat RT.

"Dinas Kesehatan Kota telah memetakan ada 5 RT yang merupakan zona oranye, dari 1.669 RT. Di mana zona orangnya ini adalah RT dengan kasus positif di 5-10 rumah," terang Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi (12/2/21).

"Di RT 10 ada 8 rumah yang terkonfirmasi positif. jika kasusnya seperti ini maka masuk zona orange dan ada enam kegiatan pengendalian. Yang harus dilakukan antara lain menemukan kasus suspek, melakukan isolasi, dan melacak kontak erat," sebutnya.

Untuk pelacakan kontak erat ini, lanjut Wali Kota, harus dicari 30 orang di sekitar suspek atau kasus positif. Harus dilakukan pemeriksaan dan penutupan rumah ibadah. Kemudian juga harus menutup tempat bermain anak maupun tempat umum. "Ini yang agak berat karena harus dimusyawarahkan baik-baik," katanya.

Wali Kota menambahkan, jika ditemukan kasus orang tanpa gejala (OTG) di wilayah RT, maka Satgas tingkat RT ini perlu menyiapkan rumah isolasi di tingkat RT. Rumah tersebut bisa berupa rumah warga yang kosong atau disewa sebagai rumah isolasi.

Ditambahkan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Balikpapan, dari 1.669 RT di Kota Balikpapan, dalam 7 hari terakhir terdapat 619 RT atau 37 persen dengan kasus aktif, dari total 1.057 rumah yang ditemukan kasus positif. Sebanyak 614 RT di antaranya masuk ke dalam zona kuning, 5 masuk dalam zona orange, dan untuk zona merah tidak ada.

"Surat edaran ini tidak mengesampingkan surat edaran gubernur. Karena kami juga sudah berkoordinasi dengan Gubernur, Kapolda, serta Presiden. Poin yang penting adalah tidak lagi dilakukan penutupan pasar maupun mal. Jadi yang ditutup hanya fasilitas umum," sebut Dio, sapaan Andi Sri Juliarty.

Sementara dalam sambutannya, ketua RT 10 Kelurahan Manggar, Andreas mengatakan, pihaknya akan berupaya bersama dengan kelurahan untuk melaksanakan tugas terkait PPKM Mikro ini.

Ia berharap setelah berlakunya ini, angka kasus Covid-19 di wilayah tersebut bisa ditekan. "Kami sudah siap untuk melaksanakan semua, termasuk dalam kegiatan pengendalian," ungkapnya. (diskominfo/ cha/editor:mgm)