Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi secara simbolis melakukan penyemprotan di RT 10, Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur (12/2/21). (Foto: Pael/ Satgas Covid)
BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan kembali merevisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang kini disebut PPKM Jilid III. Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan Nomor 300/ 392 /Pem yang mengacu Instruksi Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2021.
SE ini juga telah menyesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tertanggal 5 Februari 2021. Yaitu meliputi pelaksanaan PPKM mikro di tingkat kelurahan sampai tingkat RT dan dilaksanakan bersamaan dengan PPKM kota.
Pemerintah Kota Balikpapan menetapkan pelaksanaan PPKM mikro dan kota selama 14 hari, mulai 13-27 Februari 2021. Dalam SE disampaikan, selama PPKM mikro atau lingkungan, semua lingkungan tempat tinggal masyarakat, RT atau kompleks perumahan, wajib memiliki Satgas Siaga dan Kewaspadaan Covid-19.
"Camat atau lurah bersama tim satgas kecamatan atau kelurahan mengoordinasikan pembentukan dan berfungsinya Satgas Siaga dan Kewaspadaan Covid-19 di lingkungan RT atau kompleks perumahan," sebut Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Zulkifli (12/2/21).
Ia menjelaskan, untuk koordinasi, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan PPKM mikro dilakukan dengan membentuk atau mengaktifkan pos komando tingkat kelurahan. Sementara untuk supervisi dan pelaporan posko kelurahan, dibentuk posko kecamatan.
Zulkifli mengatakan, bagi RT yang dalam posisi zona hijau atau tidak ada kasus positif Covid-19 dalam tujuh hari terakhir ini agar dipertahankan. Sementara untuk zona kuning maupun oranye diharapkan untuk tidak bertambah dan mereka yang terpapar Covid-19 lekas sembuh.
"Alhamdulillah, saat ini tidak ada RT yang zona merah. Mari keadaan ini kita jaga bersama," ungkap Zulkifli yang juga menjabat Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kota Balikpapan ini.
Selama PPKM Jilid III ini, pasar boleh kembali buka termasuk Sabtu-Minggu dengan sejumlah ketentuan. Ketentuan yang dimaksud meliputi jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas, penjual maupun pembeli wajib menerapkan protokol kesehatan dan 4M secara ketat. jam operasional pasar mulai pukul 00.00 Wita hingga 18.00 Wita.
Sementara untuk restoran atau rumah makan, warung makan, kafe atau angkringan boleh buka dengan ketentuan pelayanan makan di tempat (dine-in) pukul 06.00 Wita hingga 22.00 Wita. Untuk take away, delivery service, drive thru sesuai jam operasional atau 24 jam. Jumlah pengunjung juga dibatasi, maksimal 50 persen dari kapasitas.
Jumlah pengunjung tersebut juga berlaku untuk pusat belanja, mal, dan pertokoan. Kemudian jasa hiburan bioskop dan wahana permainan anak. Jam operasional akan dimulai pukul 10.00-22.00 Wita dengan. menjalankan prokes 4M secara ketat dan pengukuran suhu.
"Mulai hari ini diberlakukan PPKM mikro dan kota. Pasar rakyat, mal kembali boleh buka Sabtu dan Minggu dengan tetap menerapkan protokol kesehata secara ketat," jelasnya.
Zulkifli melanjutkan, sejumlah tempat umum, misalnya seperti Lapangan Merdeka di Balikpapan Kota akan tetap dibatasi. Untuk fasilitas umum yang akan ditutup di Balikpapan yakni taman berpagar seperti Taman Tiga Generasi, Taman Bekapai, Taman Lalulintas Sepinggan, dan Halaman DOME.
Kendati begitu PKL masih diperbolehkan beraktivitas di sekitar lokasi. "Kalau Lapangan Merdeka tutup Sabtu dan Minggu, selebihnya buka," tandasnya. (diskominfo/ cha/editor:mgm)