Monitoring dan evaluasi terhadap Satgas Covid RT, oleh Satgas Kota Balikpapan. (Foto: Esa Fatmawati/ Diskominfo)
BALIKPAPAN - Setelah dicanangkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro, beberapa kali Satgas Covid-19 Kota Balikpapan telah melakukan monitoring dan supervisi di sejumlah RT.
Meliputi RT 41 Kelurahan Sepinggan Baru dan RT 34 Kelurahan Gunung Bahagia di monitoring pertama: RT 11 Damai Bahagia, RT 34 Sepinggan Raya, RT 34 di Kluster Cendana I Wika, Gunung Samarinda Baru pada monitoring kedua; dan RT 24 dan 25 Graha Indah, kemudian kedua, RT 51 Kelurahan Gunung Samarinda.
Rata-rata RT tersebut sudah menerapkan PPKM Mikro dengan cukup baik, bahkan ada yang memberi santunan bagi pasien isolasi, ada yang memberlakukan wajib antigen jika ada pendatang, juga masih ada yang lain.
Kepala Satuan Pamong Praja Balikpapan, Zulkifli menjelaskan, dalam pelaksanaan PPKM Mikro ini satgas kota bersifat koordinasi dan supervisi terhadap satgas di bawahnya.
"Supervisinya berjenjang. Dari satgas kota kepada satgas kecamatan dan kelurahan, lalu dari kelurahan ke RT. Kami di sini dari kota untuk menyemangati RT," ujarnya.
Ia melanjutkan, selanjutnya juga akan ada evaluasi dan melihat RT mana saja yang programnya menjadi unggulan. Selanjutnya RT tersebut akan dijadikan percontohan bagi RT lain. Misalnya RT memberikan santunan bagi warga yang isolasi mandiri.
"Ada juga yang memberikan uang belanja, ada yang menyebabkan sembako. Nanti kita akan ambil yang memang bagus diterapkan di RT lain. Itulah yang kita jadikan pilot project," jelasnya.
Itulah mengapa monitoring dan supervisi terus dilakukan, terutama bagi RT unggulan. Pelaksanaan PPKM, lanjut dia, saat ini sudah mencapai pekan kedua. Selanjutnya minimal ada perwakilan di tiap kecamatan sebagai RT terbaik.
"Ini kan baru kita datangi prioritas tempat dengan kasus tinggi. Di Balikpapan Utara ini dan Selatan kemarin kami dahulukan karena bahkan ada yang hampir zona merah. Sambil mencari yang bisa dijadikan percontohan," tandasnya. (cha)