Peluncuran pelayanan rekomendasi kegiatan masa pandemi di Mal Pelayanan Publik (4/2/3/21) (Foto: Esa Fatmawati/ Diskominfo)
BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan berupaya mempermudah layanan perizinan atau rekomendasi untuk acara yang diselenggarakan pada masa pandemi. Yakni dengan menambahkan pelayanan oleh Satgas Covid-19 di Mal Pelayanan Publik.
Mal Pelayanan Publik ini berada di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) yang lokasinya di Jalan Manuntung, Balikpapan Selatan. Pasalnya selama ini banyak masyarakat masih bingung dengan perizinan atau pengajuan kegiatan ini.
Kamis (4/3/21) sore Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi meluncurkan program tersebut. Izin meliputi gelaran pernikahan, pelaksanaan kegiatan masyarakat, serta acara lainnya.
"Maka saya minta Kepala DPMPT, Pak Elvin untuk juga membuka loket pelayanan rekomendasi kegiatan yang diajukan masyarakat ke Satgas COVID-19," ungkapnya.
Sebenarnya akses pelayanan juga bisa dilakukan secara daring atau online yang informasinya dapat dilihat di media sosial Instagram DPMPT. Ada pula kontak WhatsApp yang bisa dihubungi. Dan pastinya penyelenggara acara juga datang langsung ke lokasi.
"Nanti tidak perlu lagi ke kantor Wali Kota. Rekomendasi untuk kegiatan masyarakat selama pandemik bisa melalui Mal Pelayanan ini," ungkap Wali Kota (4/3/21).
Pelayanan rekomendasi ini akan difokuskan di Loket 13. Ia menjelaskan, selama ini memang sejumlah masyarakat mengaku bingung untuk mengajukan izin rekomendasi menggelar acara.
"Ada yang bilang ditolak petugas karena belum ada jaminan tes rapid antigen. Tapi kalau di sini kan orangnya bisa datang langsung atau secara online," terangnya.
Ia menambahkan, nantinya semua perizinan akan dikeluarkan Mal Pelayanan Publik Loket 13. Ia pun menyebut, program semacam ini diharapkan mempermudah masyarakat.
Menurutnya, rekomendasi kegiatan pada masa pandemik melalui Mal Pelayanan baru pertama kali di Indonesia, yakni di kota Balikpapan.
"Bisa izin menikah, gelar lomba misal lomba burung, lomba olahraga, pertemuan, kongres, dan izin pemindahan jenazah semua bisa di sini," sebutnya.
Dirinya berharap, selanjutnya berbagai rekomendasi yang diajukan masyarakat pada satgas tak perlu lagi datang ke Kantor Pemerintah Kota, tapi bisa di Mal Pelayanan Publik.
Sementara Kepala DPMPT, Elvin Junaidi menambahkan, selanjutnya pelayanan mengenai rekomendasi kegiatan masyarakat pada masa pandemik ini bisa dilakukan di Mal Pelayanan Publik.
"Kan selama ini ada prosesnya termasuk di Kantor Wali Kota. Sekarang bisa langsung datang ke sini," ujarnya.
Nantinya ada petugas di loket tersebut untuk membantu pengajuan izin. Misalnya jika masyarakat ingin menggelar perkawinan.
"Jadi ada beberapa pelayanan yang tersedia di Mal Pelayanan Publik ini, nah untuk pelayanan rekomendasi Satgas COVID-19 ini salah satunya," terangnya.
Nantinya penandatanganan akan tetap dilakukan wali kota. akan lebih mudah jika langsung datang ke mal pelayanan tersebut. "Tidak perlu kemana-mana, apalagi jika ingin sekalian mengurus pelayanan lainnya," sebutnya.
Ada total 230 perizinan lain yang juga ada di Mal Pelayanan Publik ini. Seluruh pelayanan seperti terkait pembuatan KTP Elektronik atau pelayanan BPOM, Pegadaian, hingga BPJS.
"Memang ini belum maksimal, karena rencananya nanti akan ada dua lantai untuk Mal Pelayanan Publik ini. Diharapkan dengan adanya mal ini pelayanan untuk masyarakat bisa lebih cepat dan murah. Langsung datang," tandasnya. (diskominfo/ cha/editor:mgm)