BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan secara resmi memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro. Ini tertuang dalam surat edaran (SE) Walikota Balikpapan bernomor 300/125/pem tentang perpanjangan kedua kebijakan tersebut.
Perpanjangan ini menyusul kebijakan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN). Bahwa PPKM skala mikro diperpanjang selama 14 hari ke depan.
Wali kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, perpanjangan PPKM Mikro di Balikpapan berlaku mulai 14-27 Maret 2021. "Sesuai arahan dari pusat PPKM Mikro akan diperpanjang, kita akan memperpanjang PPKM mikro paling tidak sampai akhir Maret ini," ujarnya, Kamis (11/3/21).
Meski terjadi penurunan kasus Covid-19, Pemerintah Kota Balikpapan tetap melanjutkan jadwal PPKM mikro. Pasalnya, berdasarkan evaluasi yang dilakukan selama penerapan PPKM skala mikro berjalan beberapa pekan.
Langkah atau kebijakan ini dianggap lebih efektif dalam menekan perkembangan jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19. Hal itu terlihat dari data yang ada pada setiap kelurahan, menunjukkan penurunan jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 di kota minyak.
Terbukti, sudah tidak ada lagi wilayah lingkungan pemukiman di Kota Balikpapan yang masuk dalam zona oranye. Bahkan saat ini sebagian besar wilayah pemukiman di kota minyak sudah berada di zona kuning bahkan hijau.
“Jadi saya kira penerapan PPKM mikro yang berlaku sudah efektif. Juga meningkatkan kesadaran masyarakat dalam upaya penerapan protokol kesehatan,” katanya.
Selain meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan di setiap wilayahnya. PPKM mikro juga meningkatkan kepedulian sesama warga kepada warga yang positif Covid- 19 ketika harus menjadi isolasi mandiri.
"Kepedulian masyarakat juga meningkat, kalau ada yang tepapar mereka saling membantu untuk yang sedang menjalankan isolasi mandiri," pungkasnya. (diskominfo/ cha/editor:mgm)