Wali Kota Rizal Effendi saat meninjau pemukiman warga sekitar gudang 10, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat Minggu (14/3/21). (Foto: Pael/ Satgas Covid-19)
BALIKPAPAN - Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi meninjau warga terdampak limbah yang diduga mengandung bahan berbahaya yang dibuang di area pemukiman warga sekitar gudang 10 Jalan Letjen Suprapto Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat.
Diketahui sejumlah masyarakat dari 2 RT di wilayah tersebut sempat menjalani perawatan kesehatan lantaran sesak nafas, pusing dan mual muntah setelah terdampak bau menyengat dari limbah yang dibuang di sekitar pemukiman mereka.
Saat mendatangi warga terdampak pada Minggu (14/2/21) pagi, Wali Kota menyatakan akan melihat terlebih dahulu asal mula limbah tersebut, serta bagaimana SOP untuk pembuangannya.
"Kita kan belum tahu apakah ini kenakalan sopirnya atau gimana. Nanti kita lihat SOP-nya. Karena buang limbah kan ada aturannya, harus gimana mereka buang limbahnya," katanya.
Sementara ini menurutnya masalah limbah ini belum tentu karena kesalahan pihak RDMP atau Pertamina. Karena PT. Urban sebagai kontraktor di proyek RDMP.
"Kami melalui DLH (Dinas Lingkungan Hidup) juga akan memproses. Kewenangan untuk menyelidiki juga ada pada kepolisian. Sebenarnya memang kami sesalkan karena membuang limbah seharusnya tidak di pemukiman masyarakat," ungkap wali kota.
Dirinya juga akan menyampaikan kepada pihak RDMP terkait hal ini, bagaimana aturan dari pembuangan limbah dari semua kontraktor atau sub kontraktor.
Masyarakat mengeluhkan selama empat hari banyak dari mereka yang sakit lantaran menghirup limbah ini. Mereka pun menuntut permohonan maaf dari pihak pembuang limbah atau yang berkaitan.
Mereka meminta untuk dipertemukan dengan pihak pelaksana proyek tersebut termasuk Pertamina. Kendati begitu dijelaskan wali kota pelaksanaan di lapangan kembali pada kontraktor atau sub kontraktor.
"Bisa ranah kami pemerintah kota tapi bisa juga ranah kepolisian. Keduanya bisa berjalan, apakah ada kesalahan atau tidak. Kami akan investigasi. Kami akan panggil PT. Urban dan Pertamina," ungkapnya.
Pasalnya limbah ini diduga mengandung bahan berbahaya. Dirinya juga mengatakan, nantinya akan ada sanksi bila ditemukan pelanggaran.
Dirinya meminta baik Pertamina maupun PT Urban harus peka terhadap masyarakat. "Masyarakat saya berterima kasih karena peka, kalau menerima pengurukan tanah atau pembuangan apapun harus dicek dahulu, jenis apa jangan langsung menerima saja," ujarnya.
Ia pun mengatakan, harusnya dari pihak kontraktor memastikan pembuangan
limbah diduga berbahaya ini dilakukan di mana, apakah sesuai tujuannya. "Jangan sampai pengangkutnya yang buang demi keuntungan sendiri. Masyarakat juga jangan asal menerima tanah uruk," jelas wali kota. (diskominfo/ cha/editor:mgm)