BPPDRD Akan Maksimalkan Fungsi Alat Perekam Transaksi Untuk Peningkatan PAD

BALIKPAPAN - Menjelang akhir triwulan pertama 2021 ini penerimaan pajak daerah Kota Balikpapan mencapai Rp27,6 miliar. Data ini didapat hingga 31 Januari 2021 lalu. Untuk triwulan pertama tahun lalu, yakni di Januari, Februari, dan Maret, penerimaan pajak mencapai Rp 110 miliar.

Menurut Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Haemusri Umar, jika dilihat memang angkanya menurun.

"Itu artinya pada masa pandemi, penerimaan pajak berkurang kira-kira Rp 7,4 miliar," ungkap Senin (15/3/21). Ia tak memungkiri, pengaruh pandemi Covid-19 mulai terasa di triwulan kedua 2020. Terjadi penurunan pendapatan.

Padahal, di saat bersamaan, pemerintah kota mengambil langkah refocusing APBD untuk penanganan pandemi. "Saat itu, Alhamdulillah sampai dengan akhir 2020 kemarin, pajak daerah itu sampai Rp 425 miliar," katanya.

Sementara itu, penerimaan pajak 2021 ditarget Rp 521 miliar, dengan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp 629 miliar.

Namun, dengan capaian sementara sampai akhir Januari 2021 kemarin, maka Haemusri mengaku tak yakin. Karena dirasa untuk mencapai target itu akan sulit.

Untuk mengantisipasi penurunan pendapatan itu, ada beberapa langkah strategis yang sudah disiapkan. Antara lain melakukan intensifikasi secara berkala upaya monitoring dan evaluasi alat perekam transaksi.

Diharapkan melalui upaya ini perolehan PAD akan terdongkrak. Beberapa alat ini berfungsi untuk membuat penerimaan pajak daerah jadi lebih transparan. Juga diharapkan bisa menghindari kebocoran PAD di sektor pajak ini.

"Kami akan lakukan monitoring berkala melalui tapping box, mobile post, kemudian web service, yang telah kita pasang-pasangkan kepada Wajib Pajak," jelasnya. (diskominfo/ cha/editor:mgm)