Kolam Renang, Kegiatan Masyarakat, dan Pasar Malam Sudah Diperbolehkan

BALIKPAPAN - Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro terus dilakukan Satgas Covid Kota Balikpapan. Sampai saat ini sudah mencapai PPKM Mikro Jilid III.

PPKM Mikro Jilid III ini berlaku sejak 28 Maret sampai 10 April 2021. Kepla Satpol PP Kota Balikpapan, Zulkifli mengatakan, perpanjangan ini masih secara umum sama dengan yang Jilid II.

"Pemberlakuannya sama dengan yang kedua, sampai tanggal 27 nanti, berlanjut tanggal 28. Ada beberapa hal saja yang berbeda, seperti relaksasi," sebut Zulkifli dalam rilis media Kamis (23/3/21) di Halaman Kantor Wali Kota Balikpapan.

Menurutnya relaksasi yang akan dilakukan, diantaranya terkait kegiatan usaha atau penyediaan fasilitas kolam renang atau waterboom. Fasilitas olahraga masyarakat ini dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen.

"Karena kita mengikuti juga arahan PPKM mikro ditetapkan dengan instruksi Mendagri nomor 6. Berlaku saat ini, bahwasanya kegiatan fasum dibuka bertahap, dan saat ini baru 25 persen," sebut Zulkifli.

Kabid Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Penanganan Covid-19 ini melanjutkan, dengan beroperasinya kolam renang dan waterboom, kewajiban penerapan protokol kesehatan harus tetap dilakukan.

Selanjutnya Ia juga menyebutkan bahwa pasar malam boleh kembali beroperasi. Terlebih di bulan akhir nanti juga memasuki bulan Ramadan. Menurutnya Muhammadiyah juga sudah menetapkan tanggal 13 April sebagai hari pertama Ramadan.

"Berarti kan hampir masuk. Sementara baru berpegang itu. Sambil menunggu informasi. Nah jadi pasar malam sudah mulai dibuka secara bertahap. Tapi selama satu minggu hanya tiga hari," ungkapnya.

Hari pelaksanaan yang diperbolehkan juga ditentukan untuk mempermudah pengawasan. "Senin, Kamis dan Sabtu," sebutnya.

Ia melanjutkan, terkait sejumlah kegiatan yang selama ini dihentikan sementara, baik oleh RT, LPM, juga kelurahan, kini kembali dibuka. Ini mengacu kebijakan nasional bahwa kegiatan masyarakat sudah diperbolehkan.

"Jadi kita buka tapi disamakan dengan kegiatan resepsi pernikahan. Maksimal undangan 200 maksimal durasi waktu 5 jam yang dibagi dua sesi, dua jam lalu istirahat, dan dilanjutkan dua jam berikutnya," jelasnya.

Sementara, Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi menjelaskan, terkait kebijakan lain seperti ziarah kubur masih menunggu keputusan Kementerian Agama. "Khusus kegiatan Ramadan dan pernak-perniknya," ujarnya.

Saat ini pemerintah kota Balikpapan belum menerima panduan, sehingga masih tertunda. Nantinya Ada kemungkinan ziarah kubur kembali dibuka, namun dibatasi. "Supaya dibatasi jangan sampai penuh, jiga waktu ziarah diperpendek," katanya.

Nantinya pihaknya juga akan menata pelaksanaan ziarah di pemakaman covid. "Pasar Ramadan juga tetap dibatasi. Tapi lengkapnya kita masih menunggu surat edaran Kementerian Agama. Informasinya nanti juga bersamaan dengan pelaksanaan ibadah," pungkasnya. (Diskominfo/cha/editor:mgm)