Program Kotaku Terlaksana 100 Persen, 2021 Disperkim Fokus ke Penataan Rumah dan Lingkungan

BALIKPAPAN - Penanganan kawasan kumuh atau program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) menjadi salah satu program pemerintah pusat yang berjalan bersama pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/ kota. Di Balikpapan, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) mulai melaksanakan sejak 2016 silam.

Program Kotaku dilaksanakan melalui Gerakan 100-0-100, yaitu 100 persen akses air minum layak, 0 persen permukiman kumuh, dan 100 persen akses sanitasi layak. Menurut Kepala Disperkim Ketut Astana, program ini menyasar 12 kelurahan yang dianggap kumuh di Balikpapan.

Pelaksanaan dilakukan secara bertahap sejak 2016 dan berlanjut sampai saat ini. Luasan kawasan kumuh sesuai roadmap penanganan kawasan kumuh mencapai 282,2 hektare. Hingga kini luasan kawasan kumuh tersisa 0 hektare atau terlaksana 100 persen.

"Realisasi penanganan di 2016 adalah 57,34 hektare, lalu 2017 yakni 166,28 hektare, dan 2018 yakni 58,58 hektare. Secara bertahap, selanjutnya penanganan lebih pada estetika atau penataan saja mulai 2020 sampai sekarang.

Disebutkannya, SK Kotaku dikeluarkan sejak 2014. Namun penanganan dimulai tahun 2017. Anggaran dari Pemerintah Pusat untuk program kotaku tahap pertama diberikan pada tahun 2017 sekira Rp850 juta untuk dua kelurahan. Yakni Kelurahan Margasari dan Muara Rapak.

Pada 2017 pemerintah kota mendapatkan bantuan dana investasi (BDI) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN). Pelaksanaannya dimulai dari pembenahan drainase lingkungan di Muara Rapak. Untuk Margasari dibangun tempat pemilahan sampah terpadu.

Kemudian pada 2018 pembangunan antara lain dilaksanakan di Kelurahan Manggar Baru, Margomulyo, dan Baru Tengah. "Yang dilaksanakan pembangunan jalan lingkungan, drainase lingkungan, taman, serta instalasi pemadam," sebutnya.

Pada 2019, tidak ada anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota untuk Disperkim. Namun Dinas Pekerjaan Umum (PU) melaksanakan pengerukan sedimen. Kotaku di 2019 akhirnya dilanjutkan Kementerian PU melalui Balai Permukiman.

"Pada 2020 dilaksanakan perbaikan rumah tidak layak huni ada 96 rumah. Ini anggarannya Rp1,74 miliar. Awalnya dilakukan refocusing, tapi kemudian anggaran dimasukkan lagi. Anggarannya dari dana alokasi khusus (DAK) pemerintah pusat," sebutnya.

Perbaikan 96 rumah ini berlokasi di Kelurahan Muara Rapak. Sementara dari APBD Kota di 2020 juga ada perbaikan 13 rumah di Kelurahan Manggar.

"Kalau di 2021 ini juga lebih ke perbaikan lingkungan dan rumah. Karena untuk drainase dan sanitasi sudah dibenahi. Yang jelas keseluruhan ada 12 kelurahan, Karang Jati, Baru Ulu, Manggar Baru, Muara Rapak, Margasari, Klandasan Ulu, Sepinggan Raya dan lainnya," tandasnya. (diskominfo/ cha/editor:mgm)