Balikpapan - Terkait pelaksanaan kegiatan selama bulan suci Ramadan hingga Idulfitri, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota. Isi dari SK ini dijelaskan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Zulkifli, yang antara lain mengatur ziarah kubur, salat tarawih dan pelaksanaan pasar Ramadan.
Dalam rilis beberapa waktu Lalu Zulkifli membeberkan panduan Pasar Ramadan dan rangkaian ibadah selama Ramadan. Nantinya, untuk pelaksanaan Pasar Ramadan, baik yang dikoordinir oleh perorangan maupun LPM harus terlebih dahulu mengajukan permohonan rekomendasi.
"Nanti dari camat yang akan melakukan verifikasi lapangan dan penilaian, Apakah bisa pasar Ramadan tersebut dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan. Kalau tidak bisa maka tidak akan diberikan rekomendasi. Atau pasarnya ditiadakan," ungkap Zulkifli Kamis (1/4/21).
Sementara jika protokol kesehatan bisa dilaksanakan, rekomendasi akan dikeluarkan. Jika begitu penyelenggara dipersilakan untuk melaksanakan pasar Ramadan tersebut.
Zulkifli juga menegaskan penerapan protokol kesehatan bagi kios-kios atau lapak Pasar Ramadan. Yakni antara pedagang satu dengan yang lain harus berjarak minimal 1 meter. Ini demi memberi ruang agar tidak terjadi kerumunan.
"Kemudian Pasar Ramadhan juga wajib memiliki gerbang terpisah, antara pintu masuk dan pintu keluar. Ini juga tujuannya supaya tidak terjadi kerumunan," sebutnya dalam rilis kasus COVID-19 Balikpapan di Kantor Pemerintah Kota Balikpapan.
Selain itu penerapan protokol kesehatan tentu saja masih wajib dilakukan, seperti memakai masker, mencuci tangan, dan lainnya. Sebelum masuk pasar Ramadan Satgas juga mewajibkan adanya pengukuran suhu tubuh.
Untuk rangkaian kegiatan bulan suci Ramadan hingga Idulfitri, lanjutnya, pihaknya telah menyampaikan secara umum yang terpenting penerapan protokol kesehatan. Misalnya pelaksanaan ziarah kubur. Pihaknya memberi arahan agar pelaksanaan ziarah ini dilaksanakan H-7 sebelum Ramadan
"Jangan mepet H-1 baru ramai-ramai datang, jadi H-7 sudah ziarah. Kemudian juga kapasitas makam hanya maksimal 50 persen," katanya.
Nantinya dinas Perumahan dan permukiman yang akan mengawasi sebagai pengelola pemakaman. Pengawasan ini melalui koordinasi dengan Satpol PP. Satu hal yang juga Ia tegaskan adalah, larangan membawa anak berusia dibawah 10 tahun ke pemakaman.
"Apabila nanti penuh kami akan melakukan antrian. Sehingga ziarah harus mengantri masuk bergantian," jelasnya.
Sementara itu untuk ketentuan tarawih masih mengikuti ketentuan salat. Yakni masjid atau mushola dibatasi kapasitasnya maksimal 50 persen. Pelaksanaannya juga masih menerapkan protokol kesehatan secara lengkap dan ketat.
"Maka protokol seperti jaga jarak, menggunakan masker dan mencuci tangan tetap wajib dilakukan. Yang terpenting membawa Perlengkapan ibadah sendiri," katanya.
Tadarus, pihaknya menyarankan untuk dilaksanakan di rumah saja. Namun apabila harus dilakukan secara bersama-sama tetap terapkan protokol kesehatan secara ketat.
Sama seperti pelaksanaan sahur dan buka puasa, juga disarankan dilaksanakan di rumah saja. "Jangan berkumpul. Kalau memang ada buka puasa bersama yang sudah terencana, yang terpenting menerapkan protokol kesehatan secara ketat," ungkapnya.
Hal ini juga berlaku untuk pelaksanaan iktikaf, yakni menerapkan protokol kesehatan. Nantinya apabila ada pembagian makanan di masjid atau mushola, pihaknya menyarankan untuk dikemas kotakan saja. "Misalnya kurma atau yang lain semua dikemas," kataya.
Untuk peringatan Nuzulul Quran, pihaknya juga mengingatkan untuk bisa mungkin menggunakan penceramah lokal. Apabila nanti sudah terlanjur mengundang penceramah luar kota, maka tetap harus memiliki surat keterangan negatif berdasarkan rqpid antigen yang berlaku maksimal 3 hari.
Penerimaan dan penyaluran zakat, lanjutnya, pada dasarnya yang dihawatirkan adalah penyalurannya. "Karena selama ini penerimaan zakat memang tidak terlalu menyebabkan kerumunan. Berbeda dengan penyaluran," kata Zulkifli.
Untuk penerimaan tinggal menerapkan protokol kesehatan. Sementara untuk penyaluran harus izin Satgas COVID-19. "Jika melebihi 30 orang maka kami minta melapor ke satgas, supaya diatur. Yang jelas jangan sampai terjadi kerumunan," ucapnya.
Lalu menyangkut halal bihalal, Satgas tidak menganjurkan untuk diadakan karena bukan termasuk ibadah yang harus dilakukan. Apalagi saat ini sudah bisa halal bihalal melalui virtual. Menurutnya ini juga mengacu pada klaster keluarga yang sampai kini masih tinggi angkanya.
Ia juga menegaskan bahwa setiap kegiatan baik di masjid, mushola, rumah ibadah, RT, wajib terus mengikuti ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.
"Apabila dalam satu bulan kami temukan RT tertentu masuk ke zona oranye atau merah, maka terpaksa kami akan melakukan penutupan kegiatan di rumah ibadah kecuali adzan dan salat khusus penjaga rumah ibadah tersebut," tegasnya. (diskominfo/ cha/mgm)