BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Jilid IV, setelah PPKM Mikro JILID III berakhir pada 10 April lalu.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Balikpapan Zulkifli menyampaikan, PPKM Mikro Keempat berlaku mulai 11 April sampai 24 April. Menurut dia, memang ada beberapa perubahan dalam perpanjangan ini.
"Yakni kebijakan relaksasi dari Pak Wali Kota. Yaitu secara umum kebijakan jam operasional disesuaikan, terlebih karena adanya kegiatan tarawih. Ditambah satu jam. Kegiatan perbelanjaan dan usaha masyarakat kita perpanjangan sampai pukul 23.00 Wita," sebut Zulkifli Minggu (12/4/21) sore.
Ini dilakukan untuk memberi kesempatan masyarakat untuk beribadah tarawih.
Perubahan berikutnya adalah mengenai zonasi. Satgas Covid Kota Balikpapan menyesuaikan dengan perubahan baru. Yaitu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 7 tahun 2021.
"Ada perubahan sistem pengendalian zonasi. Yang mana zona hijau atau RT yang tidak ada kasus, sementara zona kuning yang tadinya satu hingga lima rumah menjadi satu hingga dua rumah," sebutnya.
Untuk tiga sampai lima rumah masuk kategori oranye dan di atas lima sudah merah. Ini menggunakan pengendalian yang sama dengan sebelumnya, tergantung pada kategorinya.
"Tapi angka kasus dipersempit ya," imbuhnya.
Aturan PPKM Mikro Keempat yang termasuk pada operasional Tempat Hiburan Malam (THM) yang mesti mengikuti kebijakan pemerintah kota.
"Ya itu ditutup selama bulan suci Ramadan. Sejak 12 April sampai 16 Mei. Jadi boleh beroperasi lagi 17 Mei," ungkap Kabid Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Penanganan Covid-19 ini.
Menurutnya penutupan THM ini masuk pada aturan penutupan jelang Ramadan. Sehingga koordinasi dilakukan pemerintahan. Ada tim, termasuk Satpol PP yang melakukan pengawasan di lapangan.
Untuk live music penampilan akan diarahkan pada musik musik religi. Sehingga juga menyesuaikan pada situasi ibadah bulan suci Ramadan.
Sementara untuk hiburan wahana permainan anak, satgas telah membuka juga Waterboom. Namun untuk permainan dengan potensi kontak fisik tinggi, operasional akan bertahap.
"Wahana permainan anak non kontak fisik 50 persen, untuk yang kontak fisik 25 persen. Misal mandi bola, itu termasuk kontak fisik," sebutnya. (diskominfo/ cha/mgm)