BALIKPAPAN - Pelaku usaha depo air minum isi ulang (DAMIU) selama ini tidak sanggup untuk mengeluarkan biaya pemeriksaan kualitas air. Padahal, pemeriksaan semacam ini mesti dilakukan setiap bulan. Gunanya adalah untuk pengecekan mikrobiologi.
Per pemeriksaan mereka harus mengeluarkan Rp 116 ribu. Padahal, selain itu mereka juga harus mengeluarkan biaya pemeriksaan fisik atau kimia setiap enam bulan sekali dengan biaya Rp 518 ribu.
Mengatasi keluhan pelaku usaha, Dinas Kesehatan Kota (Dinkes) Balikpapan berencana menyiapkan reagen untuk pemeriksaan kualitas air. Sementara ini, alat sanitarian kit untuk pemeriksaan kualitas air sebenarnya sudah tersedia di seluruh puskesmas. Tapi pihaknya masih kekurangan reagen untuk melakukan pemeriksaan tersebut.
“Kalau sudah disediakan, puskesmas bisa periksa secara rutin kualitas air isi ulang. Minimal setiap bulan sekali,” ucap Kasi Promosi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesehatan Lingkungan Dinkes Balikpapan Noor Laila.
Hal ini bisa dilakukan saat regulasi telah terbentuk. Isinya tertuang bahwa pemerintah daerah membantu dalam bentuk penyediaan reagen.
Menurutnya, pemeriksaan kualitas air bisa gratis untuk pelaku usaha, khususnya kategori UMKM. Maka dari itu pemerintah melalui perda bisa menyiapkan reagen. Dengan begitu pelaku usaha tinggal memenuhi kewajiban pemeriksaan rutin.
"Belum ada aturannya sekarang masih disusun perwali. Kalau sudah ada regulasi, setiap pelanggar bisa kita tindak," ujarnya.
Dia menyebutkan, sanksi dalam perwali bisa memberi peringatan sampai penutupan usaha karena menyangkut hajat hidup orang banyak.
Sementara belum ada aturan, pihaknya masih dalam batasan mengimbau DAMIU untuk periksa kualitas air. Adanya sanksi dalam perda bisa menjadi dasar pihaknya untuk mengajak depo menjaga kualitas air.
“Kalau sudah ada fasilitas nanti mereka tidak menjalankan kewajiban untuk periksa juga, kami tidak berikan stiker,” ungkapnya. Pihaknya berencana memberikan stiker kepada DAMIU yang telah melakukan pemeriksaan rutin. Nantinya masyarakat akan diimbau untuk membeli air minum di depo yang memiliki stiker. Sehingga kualitas air yang dikonsumsi masyarakat terjamin.
"Stiker ini tanda bahwa sarana ini sudah diinfeksi kesehatan dan memenuhi syarat," imbuhnya. Jika regulasi dan reagen pemeriksaan sudah siap, Dinkes akan memberi edukasi kepada masyarakat soal stiker tersebut.
Pihaknya mengimbau agar warga Kota Beriman hanya membeli makan dan minuman pada tempat yang memiki stiker. Targetnya, pemasangan stiker untuk DAMIU dapat berjalan mulai pertengahan tahun ini.
"Nanti kita siapkan dulu reagennya untuk pemeriksaan. Jadi kita harus siapkan sarananya dulu baru bisa terapkan," sebutnya. (diskominfo/ cha/mgm)