BALIKPAPAN - Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengumumkan adanya adendum dari surat edaran Satgas pusat nomor 13 tahun 2021. Yakni mengenai pengetatan keberangkatan mulai 22 April sampai 5 Mei 2021, dan 14 Mei sampai 24 Mei 2021. Atau sama dengan dua pekan sebelum larangan mudik berlaku, juga sepekan setelah larangan mudik berlaku.
Untuk diketahui larangan mudik berlaku mulai 6 sampai dengan 17 Mei 2021. Dalam aturan pengetatan ini disebutkan bahwa tes Genose C19,antigen dan PCR hanya berlaku satu hari saja. "Jadi kalau berangkat hari ini lalu mau pulang besok nya, tetap harus tes lagi," sebut Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi (22/4/21).
Sebelumnya hasil tes tersebut bisa berlaku hingga maksimal 3 hari. Namun upaya pengetatan ini dilakukan untuk menahan masyarakat bepergian. "Makanya pulang dan pergi tidak bisa pakai surat yang sama. Ini berlaku untuk semua moda transportasi termasuk kapal," katanya.
Berkaitan dengan transportasi maupun mudik ini, sebelum aturan larangan mudik, kewenangan nya ada di masing-masing bandara maupun pelabuhan. Menurut Rizal pemeriksaan dilakukan oleh petugas, sehingga perjalanan orang memang secara total dibatasi.
"Sementara nanti pada saat mudik dilarang, kemungkinan seperti pesawat ataupun kapal tidak beroperasi. Jadi bedanya kalau dua pekan sebelum dan sepekan setelah larangan orang yang dibatasi, sementara saat pelarangan kendaraan yang dibatasi," jelasnya lagi.
Dia menegaskan pihaknya akan mengacu pada adendum tersebut. Meskipun untuk perjalanan darat nanti juga bisa diadakan tes antigen secara acak. "Tapi itu nanti. Yang penting sekarang kita melaksanakan berdasarkan adendum," ucapnya.
Kemudian tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro, Wali Kota menyatakan akan terus memantau. Apabila nanti tren kasus naik, maka kemungkinan besar PPKM akan diperpanjang lagi.
"Karena kita lihat kasus hari ini kan sama dengan kemarin. Kemarin 49 kasus hari ini 48 kasus positif COVID-19. Kalau dilihat angkanya mulai naik lagi," bebernya.
Diakuinya Ada sejumlah kelonggaran yang sangat tampak di kafe atau pun sejumlah rumah makan. "Coto Makassar di Pasar Klandasan, Pasar Segar, kita lihat banyak orang yang makan. Khawatir nya ada kenaikan karena kelonggaran ini," ujarnya.
Untuk diketahui, terkonfirmasi positif COVID-19 di Kota Balikpapan per Kamis (22/4/21) mencapai 48 kasus. 19 kasus diantaranya adalah pasien bergejala, 18 kasus perluasan tracing dan 11 orang tanpa gejala. Pasien selesai isolasi atau sembuh ada 35 orang. Untuk pasien meninggal dunia ada 1 orang, berusia 66 tahun di RSUD Kanujoso Djatiwibowo. (diskominfo/ cha/mgm)